Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberantas beragam investasi bodong dan pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal. Paling baru, OJK telah memblokir lebih dari tiga ribu pinjol ilegal.
Tak hanya itu, OJK juga rutin memberantas sejumlah pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat di antaranya penipuan dan penggelapan.
"Hingga saat ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi telah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal," kata Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa melalui virtual yang diikuti dari Solo, Rabu (30/6/2021).
Ia mengatakan saat ini cukup banyak pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK dan tidak jarang melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat di antaranya penipuan dan penggelapan.
Baca Juga
"Selain itu, pada proses penagihan terhadap masyarakat yang tidak mampu membayar serta jenis pelanggaran pidana lain yang dilakukan berupa penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan pengancaman," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya bersama Satgas Waspada Investasi di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informasi serta kepolisian melakukan pemblokiran situs-situs pinjaman berbasis daring atau pinjaman online tersebut.
"Selanjutnya, pelanggaran tindak pidananya ditangani kepolisian," katanya.
Ia mengimbau masyarakat harus memastikan 2L, yaitu logis dan legal agar terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal.
"Harus diidentifikasi apakah penawaran produk yang disampaikan pelaku usaha masuk akal, sesuai dengan kebiasaan atau peraturan yang berlaku, dan mengidentifikasi apakah pelaku usaha yang dimaksud telah mendapatkan legalitas otoritas yang berwenang," katanya.
Sementara itu, katanya,, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pinjaman berbasis daring yang terdaftar dan berizin dari OJK akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan yang terberat adalah pencabutan izin usaha, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.
Itulah langkah OJK dalam memblokir tiga ribu pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. (Suara.com/ Liberty Jemadu).
Terkini
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
- CCTV Tak Cukup Jadi Bukti Kejahatan? Cek Tips Sistem Keamanan Terintegrasi dari Nawakara
- Update Software Samsung Galaxy S24 Series, Hadirkan Pengalaman Display Vivid yang Makin Optimal
- Nuon Optimistis Dorong Transformasi Digital Melalui Inovasi di Industri Hiburan
- Google Resmi Ganti Bard Menjadi Gemini, Ini Tujuannya
- Kolaborasi Plan Indonesia dan Microsoft, Luncurkan Program AI TEACH for Indonesia
Berita Terkait
-
OJK Klaim BSI Sudah Kembali Normal, Meski Lockbit Ancam Sebar Data Nasabah
-
Dibongkar Mantan Karyawan, Pinjol Ilegal Akses Isi HP hingga Galeri Nasabah
-
5 Situs Trading Saham Terpercaya, Aman dan Terdaftar Resmi
-
Sang Anak Terlilit Utang Pinjol Dalam Jumlah Besar, Ibu Ini Rela Jual Ginjalnya
-
4 Fakta Kasus Ratusan Mahasiswa Terjerat Pinjol: Tagihannya Bikin Ngilu, Ini Tips agar Tidak Tertipu
-
Tips Keluar dari Jebakan Pinjol Ilegal, Jangan sampai Jadi Buronan Debt Collector
-
Wajib Waspada, Ini Deretan Pinjol yang Tidak Terdaftar di OJK
-
Bisa Buat Modal Usaha, Begini Cara Ajukan Pinjaman di Kredivo
-
5 Aplikasi Pinjol yang Terdaftar di OJK, Patut Jadi Opsi untuk Kebutuhan Darurat
-
Mengenal Apa Itu Pinjol: Ini Bedanya yang Legal dan Ilegal, Jangan Sampai Salah Pilih