Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Zoom Video Communications kalah dalam gugatan pelanggaran privasi, yang akhirnya harus membayar 85 juta dolar AS atau Rp 1,2 triliun.
Selain harus membayar sebesar itu, Zoom Video Communications juga diminta meningkatkan keamanan layanan video telekonfrensi ini.
Gugatan tersebut mengklaim bahwa aplikasi video telekonfrensi ini melanggar privasi pengguna karena membagikan data pribadi dengan Facebook, Google, dan LinkedIn.
Mereka juga dituduh membiarkan hacker mengganggu meeting Zoom atau yang biasa disebut Zoombombing.
Baca Juga
Dikutip dari CNBC, Senin (2/8/2021), penyelesaian ini dilakukan oleh Hakim Lucy Koh di San Jose, California, Amerika Serikat.
Tuduhan kepada Zoom Video Communications ini dilakukan secara class action (berkelompok).
Namun layanan aplikasi video telekonfrensi ini kalah dalam pengadilan dari class action tersebut.
Nantinya, para penggugat ini akan mendapatkan kompensasi pengembalian dana 15 persen atau 25 dolar AS (Rp 361.000) bagi pengguna berlangganan.
Sedangkan pengguna non berlangganan mendapatkan 15 dolar AS atau Rp 216.000.
Selain menyelesaikan ganti rugi, Zoom juga sepakat untuk meningkatkan fitur keamanannya.
Mereka akan memperingatkan pengguna apabila mereka menggunakan aplikasi pihak ketiga saat rapat berlangsung.
Zoom juga akan menggelar pelatihan khusus kepada karyawan terkait privasi dan penanganan data.
"Privasi dan keamanan pengguna kami adalah prioritas utama untuk Zoom, dan kami menganggap serius kepercayaan yang diberikan pengguna kepada kami," kata Zoom.
Itulah kalahnya Zoom Video Communications dari class action yang harus membuatnya membayarRp 1,2 triliun. (Suara.com/ Dicky Prastya).
Terkini
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
- CCTV Tak Cukup Jadi Bukti Kejahatan? Cek Tips Sistem Keamanan Terintegrasi dari Nawakara
- Update Software Samsung Galaxy S24 Series, Hadirkan Pengalaman Display Vivid yang Makin Optimal
Berita Terkait
-
Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
-
Cara Membuat Stiker WhatsApp Sendiri, Beda dengan Lainnya
-
GrabCar Hadirkan Fitur Mode Hening, Perjalanan Lebih Tenang dan Minim Interaksi
-
Visa Digital Nomad: Bekerja Sambil Liburan Keliling Dunia
-
Fitur utama Batoto, Aplikasi Baca Komik Seru
-
Aplikasi Kalender Jawa, Memudahkan Penanggalan
-
Kapan Seseorang Harus Ganti HP? Ini Patokannya
-
Keunggulan WhatsApp Dibandingkan dengan Aplikasi Chatting Pesaing Lainnya
-
Apple Mulai Perbarui Aplikasi Health, Fitur Lebih Interaktif
-
Lirik Lagu Aldi Taher - Ayang Selingkuh di Aplikasi Ojol