hitekno.com - Zoom Video Communications kalah dalam gugatan pelanggaran privasi, yang akhirnya harus membayar 85 juta dolar AS atau Rp 1,2 triliun.
Selain harus membayar sebesar itu, Zoom Video Communications juga diminta meningkatkan keamanan layanan video telekonfrensi ini.
Gugatan tersebut mengklaim bahwa aplikasi video telekonfrensi ini melanggar privasi pengguna karena membagikan data pribadi dengan Facebook, Google, dan LinkedIn.
Mereka juga dituduh membiarkan hacker mengganggu meeting Zoom atau yang biasa disebut Zoombombing.
Dikutip dari CNBC, Senin (2/8/2021), penyelesaian ini dilakukan oleh Hakim Lucy Koh di San Jose, California, Amerika Serikat.
Tuduhan kepada Zoom Video Communications ini dilakukan secara class action (berkelompok).
Namun layanan aplikasi video telekonfrensi ini kalah dalam pengadilan dari class action tersebut.
Sedangkan pengguna non berlangganan mendapatkan 15 dolar AS atau Rp 216.000.
Selain menyelesaikan ganti rugi, Zoom juga sepakat untuk meningkatkan fitur keamanannya.
Mereka akan memperingatkan pengguna apabila mereka menggunakan aplikasi pihak ketiga saat rapat berlangsung.
Zoom juga akan menggelar pelatihan khusus kepada karyawan terkait privasi dan penanganan data.
"Privasi dan keamanan pengguna kami adalah prioritas utama untuk Zoom, dan kami menganggap serius kepercayaan yang diberikan pengguna kepada kami," kata Zoom.
Itulah kalahnya Zoom Video Communications dari class action yang harus membuatnya membayarRp 1,2 triliun. (Suara.com/ Dicky Prastya).
Berita Terkini
-
Website Baru Susah Nangkring di Google? Ternyata Ini Rahasia yang Dipakai Banyak Blogger
-
DTI Series 2026 Hadirkan Kolaborasi Pemerintah dan Industri untuk Percepatan Transformasi Digital Indonesia
-
Kolaborasi AI Dataiku dan Palang Merah Singapura Atasi Krisis Bencana
-
Mengapa Kepercayaan Digital di Asia Pasifik Membutuhkan Sistem Terintegrasi
-
Laba Bersih Arkadia Digital Media Melonjak 45,1 Persen Sepanjang 2025