Sabtu, 20 April 2024
Agung Pratnyawan : Rabu, 01 September 2021 | 15:08 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ikut mengambil tindakan merespon kabar dugaan bocornya 1,3 juta data pengguna aplikasi eHAC.

Langkah yang diambil Kominfo ini ditempuh sesuai dengan PP No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) serta peraturan perundangan lainnya.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, sejak 31 Agustus 2021, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk merespons dugaan kebocoran data pribadi tersebut.

Menurut Dedy Permadi, Kemenkes menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran sementara, terdapat dugaan kebocoran data pada aplikasi eHAC lama yang sudah dinonaktifkan sejak 2 Juli 2021.

"Kementerian Kominfo dan BSSN telah menyampaikan beberapa poin untuk ditindaklanjuti oleh Kemenkes, terutama terkait dengan keamanan sistem elektronik, pencegahan insiden yang lebih besar, tanggung jawab hukum, dan kepatuhan terhadap aturan perlindungan data pribadi," ujar Dedy dalam siaran persnya, dikutip pada Rabu (1/9/2021).

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi. [Kominfo]

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, tambah Dedy, Kementrian Kominfo bersama dengan pihak-pihak terkait akan melanjutkan investigasi lebih mendalam terhadap dugaan insiden kebocoran data pribadi pada aplikasi eHAC.

"Dugaan insiden kebocoran data pribadi ini tidak mempengaruhi keamanan data pada aplikasi eHAC yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, di mana penyimpanan data telah dilakukan di Pusat Data Nasional (PDN)," klaim Dedy.

Lebih lanjut, Kementerian Kominfo mengimbau seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga data pribadi masyarakat secara serius, baik dalam hal teknologi, tata kelola, maupun sumber daya manusia.

"Dalam hal terjadi dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi, masyarakat atau pihak terkait dapat melakukan pengaduan melalui pengendalianaptika@kominfo.go.id dan kanal aduan lain yang telah disediakan," pungkas Dedy.

Sebagai diketahui, aplikasi eHAC atau electronic Health Alert Card adalah kartu kewaspadaan kesehatan versi modern yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan.

Dilaporkan peretas telah mengklaim berhasil membobol 1,3 juta data pengguna aplikasi eHAC belum ini. (Suara.com/ Dicky Prastya).

BACA SELANJUTNYA

Mahfud MD: Anggaran Pembangunan BTS Kominfo Rp 3-4 T Cukup, Bukan Rp 10 T