Sabtu, 20 April 2024
Agung Pratnyawan : Kamis, 16 Desember 2021 | 18:16 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Sempat beredar sebuah unggahan yang mengklaim adanya surat edaran yang mengatasnamakan Kementerian Kominfo berisi daftar aplikasi ilegal yang akan diblokir. Hasil penelusuran tim Cek Fakta ternyata surat tersebut kabar bohong alias hoaks.

Dalam suarat edaran palsu tersebut, mengklaim kalau Kominfo akan melakukan pemblokiran sejumlah aplikasi ilegal yang tertera. Setidaknya ada tiga belas (13) aplikasi yang terterta dalam daftar pada surat tersebut.

Hasil cek fakta mendapati kalau surat edaran mengatasnamakan Kementerian Kominfo adalah palsu. Seperti dikutip HiTekno.com dari situs resmi Kominfo, dijelaskan kalau kementrian ini tidak pernah mengeluarkan edaran tersebut.

Penjelasan :

Beredar sebuah gambar mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI yang menuliskan daftar nama platform atau aplikasi yang akan diblokir atau ditutup aksesnya karena platform atau aplikasi tersebut tidak memiliki izin alias ilegal.

Faktanya, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Dedy Permadi menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai pemutusan akses internet terhadap platform atau aplikasi seperti yang disebutkan pada informasi yang beredar tersebut.

KATEGORI: HOAKS

-Klarifikasi Langsung Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Dedy Permadi.

[CEK FAKTA] Surat Edaran Daftar Aplikasi Ilegal yang akan Diblokir Mengatasnamakan Kementerian Kominfo. (Kominfo)

Lebih lanjut bisa dilihat dari postingan situs resmi Kominfo berikut: Surat Edaran Daftar Aplikasi Ilegal yang akan Diblokir Mengatasnamakan Kementerian Kominfo

Itulah hasil cek fakta surat edaran daftar aplikasi ilegal yang akan diblokir mengatasnamakan Kementerian Kominfo. Yang ternyata berupa hoaks atau kabar bohong.

BACA SELANJUTNYA

CEK FAKTA: Simon Cowell Beli Lagu Putri Ariani Seharga Rp 7 Triliun, Benarkah?