Hitekno.com - Lembaga Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet melaporkan kalau ada temuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE lebih banyak menjerat korban dari kalangan aktivis.
Dilaporkan Suara.com, aktivis menjadi korban terbanyak dari UU ITE menurut lapora SAFEnet sepanjang 2021 kemarin.
"Yang menarik saya rasa, sejak adanya UU ITE di tahun 2008, baru tahun 2021 aktivis mendapati peringkat pertama sebagai jumlah korban terbanyak, atau 10 orang," kata Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto dalam diskusi virtual, Rabu (2/3/2022).
Dalam Laporan Situasi Hak-Âhak Digital Indonesia 2021 yang diterbitkan SAFEnet, jumlah korban kriminalisasi UU ITE selama tahun 2021 mencapai 38 orang. Namun angka ini menurun lebih dari separuh ketimbang tahun 2020, di mana saat itu jumlah korbannya mencapai 84 orang.
Baca Juga
Dari pemaparan Damar, korban UU ITE berlatar belakang aktivis jadi yang tertinggi hingga 10 orang atau 26,3 persen dari total. Kemudian korban kekerasan dan pendampingnya ada di peringkat ke-2 dengan jumlah delapan orang atau 21,1 persen.
Sementara warga ada di posisi ke-3 dengan jumlah tujuh orang atau 18,4 persen. Damar mengatakan, biasanya warga yang menjadi peringkat pertama sebagai korban UU ITE.
Adapun aktivis yang terkena UU ITE ini dipidanakan dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Alasannya, aktivis ini memaparkan hasil riset yang mengungkap keterlibatan pejabat negara terkait adanya konflik kepentingan dalam proyek-proyek dengan nilai rupiah sangat besar.
Contohnya dialami oleh dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha dan Miftahul Huda yang dilaporkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada 10 September 2021. Kasus ini berawal ketika ICW membeberkan dugaan kedekatan Moeldoko dengan petinggi PT Harsen Laboratories yang memproduksi dan menawarkan Ivermectin sebagai obat terapi COVID-Â19.
Kasus lainnya yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pidana pencemaran nama baik serta gugatan Rp 100 miliar.
Mereka dilaporkan karena diskusi terkait kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya Papua.
Selain aktivis, korban UU ITE juga mengincar para korban kekerasan yang mencari keadilan di media sosial. Contohnya yakni seorang ibu dari tiga anak korban kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Ia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 oleh terduga pelaku kekerasan.
Pelapor beralasan ibu korban telah mengungkapkan kasus yang dialaminya pada jurnalis yang kemudian dipublikasikan di media massa. Padahal dalam pemberitaan tersebut jurnalis tidak menyebutkan nama jelas terduga pelaku.
Kasus lain adalah mahasiswi Universitas Riau (Unri) korban pelecehan seksual dosennya saat melakukan bimbingan skripsi. Mahasiswi itu justru dilaporkan dengan pasal defamasi setelah membuat video pengakuan di media sosial.
Terduga pelaku, dosen sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri, Syafri Harto melaporkan korban kekerasan dan akun Instagram @komahi_ur ke Polda Riau.
SAFEnet juga mengungkap siapa saja yang melaporkan kasus UU ITE ke korban beserta latar belakangnya. Di sini, pejabat publik menjadi pelapor tertinggi dengan jumlah 10 kasus atau 35,7 persen.
Selanjutnya disusul oleh petinggi institusi, pimpinan perusahaan, dan organisasi sebanyak sembilan kasus atau 32,1 persen. Kemudian terduga pelaku kekerasan sebanyak empat kasus atau 14,3 persen. (Suara.com/ Liberty Jemadu).
Terkini
- Garmin Run 2024 Asia Series di Indonesia, Perayaan Pecinta Lari Segala Level
- HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
Berita Terkait
-
Willow Project Tuai Kritik PBB, Sekjen akan Ambil Sikap
-
Ramai Dikecam oleh Aktivis Lingkungan, Ini yang Perlu Kamu Tahu tentang Willow Project
-
Pemirsa dan Bandar Anime Hentai Wajib Tobat, Ini Sederet Bahaya yang Siap Mengintai
-
Ikut Sebar Data Bocor dari Bjorka Bisa Kena UU ITE? Begini Penjelasannya
-
Berakhir Damai, Ibu Pencuri Cokelat Berujung Minta Maaf ke Karyawan Alfamart
-
Hotman Paris Siap Dampingi Karyawan Alfamart yang Diancam UU ITE
-
Soroti Aksi Aktivis Tampan di Video Lawas Ini, Netizen: Dulu Ngedemo, Sekarang Didemo
-
Makin Marak Bank Digital, Peran Peran Tanda Tangan Elektronik Makin Penting
-
Foto Jadul Anies Baswedan dan Fadli Zon Viral, Netizen: Masih Akrab Nggak?
-
Heboh Video "Lautan Terbakar", Aktivis Lingkungan Soroti Hal Ini