hitekno.com - Twitter melayangkan gugatan kepada pemerintah India atas kebijakan pemblokiran konten yang diberlakukan.
Diwartakan Suara.com, Twitter melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Tinggi Karnataka di Kota Bangalore, India belum lama ini.
Gugatan Twitter tersebut dilayangkan guna menentang kebijakan blokir konten yang diberlakukan pemerintah India.
Melansir Engadget, Rabu (6/7/2022), Twitter diminta pemerintah untuk memblokir sekitar selusin akun dan unggahan di platformnya. Jika tidak, mereka akan menghadapi konsekuensinya.
Twitter untuk sementara memang mematuhi perintah tersebut. Namun mereka juga mencari bantuan lewat jalur hukum.
Februari 2021, pemerintah India mengancam bakal memenjarakan karyawan Twitter apabila perusahaan tak mau menghapus konten terkait protes dari para petani.
Dua bulan kemudian, India memerintahkan Twitter untuk menghapus tweet yang mengkritik pemerintah terkait pandemi Covid-19.
Baru-baru ini, pemerintah India juga meminta Twitter untuk memblokir tweet yang diunggah Freedom House.
Alasannya, lembaga non-profit itu mengatakan kalau India adalah salah satu negara yang kebebasan persnya mulai menurun.
Itulah laporan terkini dari gugatan Twitter ke pemerintah India terkait kebijakan blokir konten. (Suara.com/ Dicky Prastya).
Berita Terkini
-
Website Baru Susah Nangkring di Google? Ternyata Ini Rahasia yang Dipakai Banyak Blogger
-
Local Media Community: Masukan terhadap Revisi UU Hak Cipta Demi Masa Depan Ekosistem Media di Indonesia
-
DTI Series 2026 Hadirkan Kolaborasi Pemerintah dan Industri untuk Percepatan Transformasi Digital Indonesia
-
Kolaborasi AI Dataiku dan Palang Merah Singapura Atasi Krisis Bencana
-
Mengapa Kepercayaan Digital di Asia Pasifik Membutuhkan Sistem Terintegrasi