Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Google, Twitter, Facebook, dan Instagram terancam kena pemblokiran dari Indonesia pada 21 Juli 2022 mendatang. Hal ini gegara mereka belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat atau PSE Lingkup Privat.
Karena hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam Meta (Facebook, WhatsApp, dan Instagram), Twitter, hingga Google apabila tak daftar PSE Lingkup Privat.
Adapun pendaftaran PSE lingkup privat digelar berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya berpendapat, kewajiban perusahaan teknologi raksasa dalam mendaftar PSE itu demi kedaulatan digital Indonesia.
Baca Juga
"PSE wajib daftar ini adalah soal kedaulatan digital Indonesia. Justru jadi pertanyaan mengapa baru dijalankan sekarang, aturannya ada sejak tahun 2000," kata Alfons dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
Alfons menuturkan, kewajiban mengikuti pendaftaran PSE ini jelas mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan ini menyangkut ketaatan terhadap hukum dan peraturan.
"Ini juga sehubungan dengan keadilan, di mana semua perusahaan sama kedudukannya di mata hukum dan aturan. Baik perusahaan besar atau kecil, perusahaan lokal atau asing," sambung dia.
Menurut Alfons, kehadiran pendaftaran PSE ini membuat posisi pemerintah tidak lemah terhadap PSE. Contohnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas keuangan tertinggi di Indonesia justru harus meminta bantuan kepada Google apabila ingin membatasi aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dengan adanya PSE, artinya ada kontrol langsung dari pemerintah terhadap aplikasi yang bisa merugikan masyarakat Indonesia. Alfons mengatakan kalau pemerintah bisa melakukan tindakan yang lebih cepat tanpa harus tergantung dari pengelola layanan seperti Google Play Store atau Apple App Store.
"Harusnya ini memang sudah dijalankan oleh pemerintah sejak lama, dan meskipun terlambat, setidaknya hal ini sudah dijalankan dan diharapkan diawasi dan diamati dengan saksama," terang dia.
Ia menambahkan, adanya aturan ini juga bisa menjadi peluang bagi pengembang aplikasi Indonesia untuk mengisi kekosongan untuk menyediakan aplikasi atau layanan alternatif. Pemerintah juga seharusnya bisa mengakomodir aplikasi alternatif ini.
"PSE yang besar mungkin merasa mereka memiliki negosiasi power yang kuat dan adanya ketergantungan masyarakat atas layanan yang mereka berikan. Namun aturan tetap aturan dan harus ditegakkan. Kominfo harus pintar dan bermain cantik supaya proses penegakan ini tidak menimbulkan kekacauan," paparnya.
Alfons juga memberikan contoh penerapan aturan serupa di Uni Eropa. Di sana, PSE sangat takut dan taat kepada pemerintah.
"Ini karena penegakan aturan mereka yang tegas, tidak pandang bulu, konsisten, profesional, didukung oleh semua negara Uni Eropa dan menjadi tolok ukur bagi dunia," sambung dia.
Untuk itulah ia menyarankan agar masyarakat Indonesia harus mendukung penegakan aturan ini. Pasalnya, ini menyangkut kedaulatan digital dan kemandirian bangsa di ruang digital.
Namun dalam pelaksanaannya, Alfons mengharapkan aturan ini ditegakkan dengan elegan dan tidak menimbulkan kekacauan. Pemerintah disarankan agar melakukan komunikasi dengan baik dan terukur.
"Berikan kesempatan yang fair dan cukup dengan timeline yang jelas dan profesional. Dan kalau memang harus melakukan tindakan tegas, kalau sudah diperingati dan tetap membandel, penegakan aturan tetap harus dilakukan," kata Alfons.
"Informasikan kepada masyarakat dan lakukan antisipasi yang diperlukan untuk meminimalisir kerugian atau masalah yang akan timbul sehubungan dengan terhentinya layanan PSE ini," tandasnya.
Itulah ancaman Kominfo kepada Google, Twitter, Instagram dan Facebook untuk diblokir gegara belum daftar PSE Lingkup Privat. (Suara.com/ Dicky Prastya).
Terkini
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
- CCTV Tak Cukup Jadi Bukti Kejahatan? Cek Tips Sistem Keamanan Terintegrasi dari Nawakara
- Update Software Samsung Galaxy S24 Series, Hadirkan Pengalaman Display Vivid yang Makin Optimal
- Nuon Optimistis Dorong Transformasi Digital Melalui Inovasi di Industri Hiburan
- Google Resmi Ganti Bard Menjadi Gemini, Ini Tujuannya
- Kolaborasi Plan Indonesia dan Microsoft, Luncurkan Program AI TEACH for Indonesia
Berita Terkait
-
Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
-
Google Resmi Ganti Bard Menjadi Gemini, Ini Tujuannya
-
Gandeng Universitas Terkemuka di Indonesia, Yandex Gelar Kampanye Kecerdasan Buatan
-
Profil dan Biodata nabbsky Lengkap, Apa Saja Prestasinya?
-
Apa itu Google Gemini? Teknologi AI Pesaing ChatGPT
-
Mission EVO Rilis di Google Play Store, Game Survival Shooter Terbaru
-
Bobol Twitter dan Curi Kripto dengan Nominal Fantastis, Hacker Ini Dibui Cuma 5 Tahun
-
Nama Fadly Faisal Menghilang dari Bio Instagram Rebecca Klopper, Tanda-tanda Putus?
-
Google Disinyalir akan Sajikan Layanan Cloud Gaming via Youtube
-
Cara Main Mobile Legends Bang Bang di PC Pakai Google Play Beta