Senin, 29 April 2024
Cesar Uji Tawakal : Kamis, 08 September 2022 | 16:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Viral di media sosial, curhatan warganet yang mengaku terganggu dengan binatang ternak dari tetangga.

Hal tersebut terekspos di media sosial Twitter pada akun @SeputarTetangga, Rabu (7/9/2022).

Akun tersebut mengunggah curhatan dari pengguna Twitter secara anonim, yang mengaku sebal dengan kambing tetangga yang dibiarkan berkeliaran.

Warganet yang curhat ini menuliskan bahwa sekawanan kambing tersebut sering merusak tanaman dari warga.

"Depan rumah saya ada fasum (fasilitas umum, -red) sebelum jalanan gang," tulis warganet tersebut dikutip dari akun @SeputarTetangga.

"Ada yang biasa, ada yang disemen habis, ada yang dipakai untuk menanam tanaman agar indah," lanjutnya.

"Nah kalau saya memakai lahan ini untuk menanam singkong sama ubi," imbuhnya.

Curhat warganet yang dongkol akibat ulah kambing tetangga.(Twitter/SeputarTetangga)

"Yang bikin dongkol adalah, ada sekelompok kambing yang memakan tanaman kita, seperti sengaja tak diberi makan oleh pemiliknya gitu," sambungnya lagi.

Ia juga menambahkan bahwa dulunya kawanan kambing ini cuma terdiri dari dua-tiga ekor. Namun kini kian bertambah hingga meresahkan.

"Kemarin dua pohon singkong saya sampai patah, min," terusnya lagi.

"Ada saran nggak? Saya sudah pernah bikin pagar setinggi dada, mereka malah manjat jadi tidak efektif, apakah ada yang tahu tanaman yang dibenci kambing?" pungkasnya.

Curhatan ini pun menuai beragam reaksi dari warganet, beberapa dari mereka berujar bahwa banyak yang mengalami masalah yang sama.

"Saya juga pernah, tanaman hias habis dimakan kambing tetangga, solusinya adalah menyemprot tanaman dengan inseksisida," tutur salah seorang warganet.

"Tangkap terus dimasak, jangan lupa sebagian dikasih ke yang punya kambing," sahut warganet lain.

Sebagai informasi, rupanya hal ini sudah ada regulasinya, lho. Bahkan pemiliknya bisa dibawa ke meja hijau. Dikutip dari Yuridis.id, hal ini telah diatur pada Pasal 549 KUHP:

(1) Barangsiapa dengan tiada berhak membiarkan khewanannya berjalan dikebun, disesuatu padang, ladang rumput atau padang jerami, ataupun disesuatu tanah yang telah ditaburi, ditugali atau ditanami, ataupun yang hasilnya belum lagi diambil, ataupun tanah kepunyaan orang lain, oleh yang berhak dilarang dimasuki dengan sudah diberi bertanda larangan yang nyata bagi sipelanggar, dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp 375,–. (K.U.H.P. 101, 406-1, 550 s).

(2) Ternak yang menyebabkan pelanggaran itu dapat dirampas (K.U.H.P. 39-2, 41).

(3) Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lagi lalu satu tahun, sesudah keterangan putusan hukuman yang dahulu bagi sitersalah lantaran pelanggaran serupa itu juga, maka denda itu dapat diganti dengan hukuman kurungan selama-lamanya empat belas hari.

BACA SELANJUTNYA

Rendy Kjaernett Bilang Ia Mencintai Orang yang Tepat di Waktu yang Salah, Langsung Diceramahi Netizen