hitekno.com - Baru-baru ini, netizen ramai membicarakan janji saling mencintai yang ditulis oleh sepasang kekasih di selembar uang kertas pecahan Rp 2.000. Netizen rupanya dibuat penasaran dan mencari pasangan tersebut.
Unggahan mengenai pasangan yang tulis janji saling mencintai di selembar uang Rp 2.000 ini diunggah oleh akun @halewwww dan menjadi viral di Instagram pada Kamis (8/9/2022) lalu.
"Kiw kiw Sinta love Arif" tulis caption unggahan.
Dalam unggahan tersebut, netizen memotret selembar uang kertas Rp 2.000. Di uang tersebut tertulis pesan yang dibuat oleh sepasang kekasih. Keduanya berjanji untuk tidak membelanjakan uang yang menjadi saksi cinta pasangan ini.
"Tidak akan dibelanjakan. Uang ini adalah saksi kita yang saling mencintai. Sinta love Arif" tulis pesan tersebut.
"Arif mana ni arif" tulis salah satu netizen.
"Bucin juga ya" balas akun lainnya.
"Demi Allah, alay banget" komentar pengguna Instagram lainnya.
Viral di Instagram, unggahan tulisan janji saling mencintai di selembar uang kertas Rp 2.000 ini lalu telah mendapat lebih dari 39 ribu likes dan ratusan balasan dari netizen.
Ancaman Penjara dan Denda Fantastis untuk Pelaku Coret-coret Uang
Ancaman ini rupanya dicatat dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 pasal 35 tahun 2011 mengenai mata uang. Disebutkan bahwa siapa saja yang dengan sengaja merusak dan mengubah rupiah sebagai simbol negara akan terkena pidana.
- Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Uang rupiah sendiri merupakan mata uang negara yang perlu untuk dirawat dengan baik. Karena ancaman serius ini, sangat dilarang keras untuk melakukan coret-coret uang kertas seperti yang dilakukan oleh pasangan ini ya.
Berita Terkini
-
Kolaborasi AI Dataiku dan Palang Merah Singapura Atasi Krisis Bencana
-
Mengapa Kepercayaan Digital di Asia Pasifik Membutuhkan Sistem Terintegrasi
-
Laba Bersih Arkadia Digital Media Melonjak 45,1 Persen Sepanjang 2025
-
Peran Penting Identitas Digital Dalam Sistem Akses Terintegrasi Di Asia
-
Mengenal Keunggulan Pippit AI, Sulap Rekaman Video Buram Jadi Jernih