Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Baru-baru ini, netizen ramai membicarakan janji saling mencintai yang ditulis oleh sepasang kekasih di selembar uang kertas pecahan Rp 2.000. Netizen rupanya dibuat penasaran dan mencari pasangan tersebut.
Unggahan mengenai pasangan yang tulis janji saling mencintai di selembar uang Rp 2.000 ini diunggah oleh akun @halewwww dan menjadi viral di Instagram pada Kamis (8/9/2022) lalu.
"Kiw kiw Sinta love Arif" tulis caption unggahan.
Dalam unggahan tersebut, netizen memotret selembar uang kertas Rp 2.000. Di uang tersebut tertulis pesan yang dibuat oleh sepasang kekasih. Keduanya berjanji untuk tidak membelanjakan uang yang menjadi saksi cinta pasangan ini.
Baca Juga
"Tidak akan dibelanjakan. Uang ini adalah saksi kita yang saling mencintai. Sinta love Arif" tulis pesan tersebut.
Entah apa yang membuat pasangan ini menulis janji untuk saling mencintai di selembar uang kertas Rp 2.000. Usai unggahan ini menjadi viral di Instagram, netizen lalu meninggalkan komentar-komentarnya.
"Arif mana ni arif" tulis salah satu netizen.
"Bucin juga ya" balas akun lainnya.
"Demi Allah, alay banget" komentar pengguna Instagram lainnya.
Viral di Instagram, unggahan tulisan janji saling mencintai di selembar uang kertas Rp 2.000 ini lalu telah mendapat lebih dari 39 ribu likes dan ratusan balasan dari netizen.
Ancaman Penjara dan Denda Fantastis untuk Pelaku Coret-coret Uang
Tak banyak yang tahu, rupanya aksi coret-coret uang bisa terkena ancaman penjara paling lama 5 tahun dengan denda fantastis mencapai Rp 1 miliar.
Ancaman ini rupanya dicatat dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 pasal 35 tahun 2011 mengenai mata uang. Disebutkan bahwa siapa saja yang dengan sengaja merusak dan mengubah rupiah sebagai simbol negara akan terkena pidana.
- Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Uang rupiah sendiri merupakan mata uang negara yang perlu untuk dirawat dengan baik. Karena ancaman serius ini, sangat dilarang keras untuk melakukan coret-coret uang kertas seperti yang dilakukan oleh pasangan ini ya.
Terkini
- Garmin Run 2024 Asia Series di Indonesia, Perayaan Pecinta Lari Segala Level
- HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
Berita Terkait
-
Remaja yang Jadi Ikon Kecantikan di Masanya, Foto Jadul Desy Ratnasari Bikin Netizen Pangling
-
Kesengsem Wajah Tamara Bleszynski Hingga Desy Ratnasari di Foto Tahun 2000, Netizen: Ratu Iklan Kecantikan di Zamannya
-
Nostalgia Foto Pasangan Favorit Remaja Tahun 1980, Onky Alexander dan Meriam Bellina Bikin Netizen Kesengsem
-
Foto Bocah di Surakarta Tahun 1985, Netizen Sebut Orang Kaya Karena Punya Mobil Sedan dan Rumah Megah
-
Foto Jalanan Bandung Tahun 1974, Netizen Nostalgia Lihat Oven Lawas Milik Pria Ini
-
Kecantikan Gadis Bali Saat Upacara Adat Tahun 1991 Bikin Terpesona, Netizen: Elegan Banget!
-
Lihat Gadis-gadis Cantik di Warteg Sedang Pilih Menu, Netizen: Beli Apa Ceu?
-
Momen Pesta Ultah Tahun 1978 di Jakarta, Netizen Soroti Taplak Meja Legend Ini
-
Nemu Bungkus Mie Instan Populer Tahun 1983, Netizen: Artefak Kuno Ini!
-
Inovasi Kue Ulang Tahun Ini Bikin Geleng-geleng, Netizen: Chef Juna Sedih Melihat Ini