Kamis, 25 April 2024
Agung Pratnyawan : Selasa, 04 Oktober 2022 | 08:20 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Kim Kardashian dijatuhi denda sebesar 1,26 juta dolar AS atau setara dengan Rp 19,25 miliar setelah didakwa bersalah karena mempromosikan skema investasi kripto secara tidak sah atau ilegal.

Securities and Exchange Commission (SEC) menjatuhkan denda sebesar itu kepada Kim Kardashian gegara promosi kripto melalui akun Instagram miliknya yang dianggap tidak sah.

SEC mengatakan, Kim Kardashian gagal mengungkapkan fakta bahwa dia dibayar 250.000 dolar AS atau setara Rp 3,82 miliar untuk mempromosikan token EthereumMax pada Juni lalu.

Dalam serangkaian posting di Instagram Stories miliknya, Kim Kardashian bertanya kepada pengikutnya, "Apakah kalian menyukai crypto??? Ini bukan nasihat keuangan tetapi membagikan apa yang baru saja dikatakan teman saya tentang token ethereum max!"

Pengikutnya di Instagram kemudian didorong untuk menuju ke situs web EthereumMax dan "bergabung dengan komunitas E-Max."

Kim Kardashian memasukkan sejumlah tagar di pos, termasuk "#ad," yang menunjukkan bahwa Instagram Stories itu adalah promosi berbayar.

Tetapi SEC mengatakan, tingkat pengungkapan ini tidak memadai untuk investasi kripto, sehingga menghasilkan denda 1,26 juta dolar AS.

Pedoman federal tentang pemasaran influencer yang lebih agresif melalui Instagram Story, menyarankan pengguna dengan menggunakan gambar dan memastikan pengikutnya memiliki cukup waktu untuk memperhatikan dan membacanya.

Ilustrasi aset kripto. (Pixabay)

Dalam pernyataan pers yang menyertai pengumuman tersebut, direktur penegakan SEC Gurbir S. Grewal mengatakan, pengungkapan yang diperlukan seharusnya sudah jelas.

"Undang-undang sekuritas federal jelas bahwa setiap selebritas atau individu lain yang mempromosikan keamanan aset kripto harus mengungkapkan sifat, sumber, dan jumlah kompensasi yang mereka terima sebagai imbalan atas promosi tersebut," kata Grewal.

"Investor berhak mengetahui apakah publisitas sekuritas tidak bias dan Kim Kardashian gagal mengungkapkan informasi ini." lanjutnya.

Melansir laman The Verge, Selasa (4/10/2022), pihak Kim Kardashian tidak harus mengakui atau menyangkal temuan SEC, hanya membayar sejumlah uang sebagai denda.

Ini termasuk 260.000 Dolar AS dalam "disgorgement" (termasuk berapa banyak Kim Kardashian dibayar untuk mempromosikan token) dan penalti 1 juta dolar AS atau setara Rp 15,28 miliar.

"Kasus ini adalah pengingat bahwa, ketika selebriti atau influencer mendukung peluang investasi, termasuk sekuritas aset kripto, itu tidak berarti bahwa produk investasi tersebut tepat untuk semua investor," kata ketua SEC Gary Gensler dalam sebuah pernyataan pers.

"Kami mendorong investor untuk mempertimbangkan potensi risiko dan peluang investasi dengan mempertimbangkan tujuan keuangan mereka sendiri." imuhnya.

Kim Kardashian juga menjadi target gugatan class action bersama dengan sesama selebriti Floyd Mayweather untuk promosi EthereumMax mereka.

Gegara dianggap mempromosikan kripto secacra tidak sah tersebut, kini Kim Kardashian harus membayar denda Rp 19,25 miliar. (Suara.com/ Dythia Novianty)

BACA SELANJUTNYA

Waduh, Pemilik SHIB dan DOGE Terus Merugi Jika Beli Sejak ATH