Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Kim Kardashian dijatuhi denda sebesar 1,26 juta dolar AS atau setara dengan Rp 19,25 miliar setelah didakwa bersalah karena mempromosikan skema investasi kripto secara tidak sah atau ilegal.
Securities and Exchange Commission (SEC) menjatuhkan denda sebesar itu kepada Kim Kardashian gegara promosi kripto melalui akun Instagram miliknya yang dianggap tidak sah.
SEC mengatakan, Kim Kardashian gagal mengungkapkan fakta bahwa dia dibayar 250.000 dolar AS atau setara Rp 3,82 miliar untuk mempromosikan token EthereumMax pada Juni lalu.
Dalam serangkaian posting di Instagram Stories miliknya, Kim Kardashian bertanya kepada pengikutnya, "Apakah kalian menyukai crypto??? Ini bukan nasihat keuangan tetapi membagikan apa yang baru saja dikatakan teman saya tentang token ethereum max!"
Baca Juga
-
Kolaborasi Musik dan Kripto, Booth PINTU di We The Fest 2022 Dipadati Pengunjung
-
Jadi Sponsor We The Fest 2022, Aplikasi PINTU Bagi-bagi Tiket sampai Kripto Gratis
-
Aplikasi PINTU Prioritaskan Keamanan Berinvestasi Kripto
-
Kenalkan Aset Kripto ke Penggemar Sepak Bola, PINTU Hadir di Laga Bali United vs Persija
Pengikutnya di Instagram kemudian didorong untuk menuju ke situs web EthereumMax dan "bergabung dengan komunitas E-Max."
Kim Kardashian memasukkan sejumlah tagar di pos, termasuk "#ad," yang menunjukkan bahwa Instagram Stories itu adalah promosi berbayar.
Tetapi SEC mengatakan, tingkat pengungkapan ini tidak memadai untuk investasi kripto, sehingga menghasilkan denda 1,26 juta dolar AS.
Pedoman federal tentang pemasaran influencer yang lebih agresif melalui Instagram Story, menyarankan pengguna dengan menggunakan gambar dan memastikan pengikutnya memiliki cukup waktu untuk memperhatikan dan membacanya.
Dalam pernyataan pers yang menyertai pengumuman tersebut, direktur penegakan SEC Gurbir S. Grewal mengatakan, pengungkapan yang diperlukan seharusnya sudah jelas.
"Undang-undang sekuritas federal jelas bahwa setiap selebritas atau individu lain yang mempromosikan keamanan aset kripto harus mengungkapkan sifat, sumber, dan jumlah kompensasi yang mereka terima sebagai imbalan atas promosi tersebut," kata Grewal.
"Investor berhak mengetahui apakah publisitas sekuritas tidak bias dan Kim Kardashian gagal mengungkapkan informasi ini." lanjutnya.
Melansir laman The Verge, Selasa (4/10/2022), pihak Kim Kardashian tidak harus mengakui atau menyangkal temuan SEC, hanya membayar sejumlah uang sebagai denda.
Ini termasuk 260.000 Dolar AS dalam "disgorgement" (termasuk berapa banyak Kim Kardashian dibayar untuk mempromosikan token) dan penalti 1 juta dolar AS atau setara Rp 15,28 miliar.
"Kasus ini adalah pengingat bahwa, ketika selebriti atau influencer mendukung peluang investasi, termasuk sekuritas aset kripto, itu tidak berarti bahwa produk investasi tersebut tepat untuk semua investor," kata ketua SEC Gary Gensler dalam sebuah pernyataan pers.
"Kami mendorong investor untuk mempertimbangkan potensi risiko dan peluang investasi dengan mempertimbangkan tujuan keuangan mereka sendiri." imuhnya.
Kim Kardashian juga menjadi target gugatan class action bersama dengan sesama selebriti Floyd Mayweather untuk promosi EthereumMax mereka.
Gegara dianggap mempromosikan kripto secacra tidak sah tersebut, kini Kim Kardashian harus membayar denda Rp 19,25 miliar. (Suara.com/ Dythia Novianty)
Terkini
- Garmin Run 2024 Asia Series di Indonesia, Perayaan Pecinta Lari Segala Level
- HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
Berita Terkait
-
SHIB Termasuk Memecoin Populer, Investor Retail Masih Percaya Diri
-
Profil dan Biodata Cellos, Influencer yang Berani Tantang Jefri Nichol Adu Tinju
-
Berani Tantang Jefri Nichol Adu Tinju, Siapa Cellos Sebenarnya?
-
Waduh, Developer Sebut Penerbitan Meme Kripto Bisa Mencemari Blockchain BTC
-
Manfaatkan Pengaruh, Elon Musk Dituduh Memanipulasi Harga Dogecoin
-
Untung Puluhan Juta Dolar, Whale SHIB Transfer Token ke Exchanger
-
Q1 2023, Pengguna Nanovest Tumbuh Seiring Market Saham AS dan Aset Kripto
-
Waduh, Pemilik SHIB dan DOGE Terus Merugi Jika Beli Sejak ATH
-
Solana Gunakan Plugin ChatGPT, Bikin Blockchain Mudah Dipahami
-
Penggemar Peringati Hari Bitcoin Pizza, Terjadi Transaksi BTC Langka