Jum'at, 29 Maret 2024
Agung Pratnyawan : Selasa, 18 Oktober 2022 | 08:24 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Berikut cara lapor Pajak Online yang dapat kamu lakukan untuk mempermudah kamu dalam mengurus perpajakan. Ikuti bagaimana Cara Lapor Pajak Online yang telah dirangkum tim HiTekno.com berikut ini.

Kamu tidak perlu lagi susah payah langsung datang ke Kantor Pajak hanya untuk melaporkan pajak, sekarang kamu dapat melakukannya secara online dari manapun kamu berada.

Pajak bagi penduduk Indonesia merupakan hal yang wajib untuk dilaporkan. Karena pajak merupakan salah satu penyumbang devisa negara terbesar.

Jadi, wajib pajak diharuskan melaporkan dan membayar pajak nya sesuai dengan Undang-undang agar APBN negara tidak mengalami kemerosotan.

Proses pelaporan pajak online ini dapat kamu lakukan melalui E-Filling Direktorat Jenderal Pajak. E-Filing merupakan aplikasi pelaporan SPT elektronik secara online dan real time melalui internet pada situs Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan Klikpajak.id.

Sebelum memulai cara lapor pajak online, kamu harus mengetahui syarat-syarat yang diperlukan. Syarat-syarat ini harus dipenuhi agar laporan pajak online kamu dapat selesai dengan benar.

Cara Lapor Pajak Online )Direktorat Jenderal Pajak)

Syarat Pelaporan Pajak Online

  1. Formulir 1770 / 1770S / 1770SS
  2. Formulir 1721 A1 / A2 merupakan formulir bukti potong PPh
  3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan persyaratan yang mutlak untuk dapat melaporkan SPT Tahunan
  4. Memiliki EFIN atau Electronic Identification Number yang merupakan nomor identitas untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan
  5. Dokumen laporan keuangan usaha, bila kamu adalah pengusaha

Setelah kamu mengetahui syarat yang diperlukan untuk pelaporan pajak online dan kamu sudah menyiapkannya.

Nah, sekarang kamu dapat mengikuti cara lapor Pajak Online berikut ini untuk melaporkan pajak kamu.

Cara bayar pajak online. (Direktorat Jenderal Pajak)

Cara lapor pajak online

  • Buka Browser kamu dan arahkan ke situs resmi Ditjen Pajak, pajak.go.id
  • Kemudian pilih Login
  • Masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan pada form login, lalu klik login
  • Pilih menu Lapor
  • Lalu Pilih Layanan: e-Filing
  • Pilih Buat SPT
  • Isi SPT mengikuti panduan yang ada
  • Jika telah selesai mengikuti panduannya, sistem akan menampilkan ringkasan SPT kamu
  • Untuk memulai mengirim SPT, kamu diharuskan mengambil terlebih dahulu kode verifikasi yang dikirim ke email terdaftar
  • Kemudian masukkan kode verifikasi yang sudah kamu terima melalui email dan klik Kirim SPT
  • Namun, jika kamu merasa belum ingin mengirim SPT, kamu dapat mengklik selesai, dan SPT kamu akan tersimpan dan dapat di edit kembali pada menu Submit SPT.

Itulah cara lapor pajak online yang harus kamu ketahui agar pelaporan pajak kamu semakin mudah. Kamu tidak perlu bersusah payah lagi untuk melaporkan pajak kamu ke kantor pajak. Gimana? mudah bukan? 

Kontributor: Jeffry francisco

BACA SELANJUTNYA

Kasih Makan Hewan Kurban, Netizen Salfok Lihat Pajak dan Plat Motor Edy Rahmayadi