Hitekno.com - Netizen dibawa nostalgia melihat aksi polisi saat menilang minicar di Jakarta yang diabadikan dalam sebuah foto jadul. Mencuri perhatian, netizen lalu penasaran mengenai total denda yang harus dibayar oleh pengemudi minicar tersebut.
Foto jadul aksi polisi tilang minicar di Jakarta ini diambil pada tahun 1977 lalu. Foto ini kemudian diunggah oleh akun @perfectlifeid dan menjadi viral di Instagram pada Rabu (14/7/2021) lalu.
"Potret nostalgia polisi menilang minicar di Jakarta tahun 1977" tulis caption unggahan.
Foto ini memperlihatkan seorang polisi yang mengendarai motor lawas. Dirinya memarkirkan motor berwarna merah tersebut tepat di samping minicar ini.
Terlihat dari foto jadul tersebut, polisi ini sedang melakukan negosiasi dengan pengendara minicar yang ketahuan sudah melanggar peraturan lalu lintas di zaman itu.
Setelah foto jadul polisi tilang minicar di Jakarta tahun 1977 ini viral di Instagram, netizen langsung meninggalkan komentar karena penasaran dengan denda yang harus dibayar oleh pengendara tersebut.
"Kena deh Rp 100 ribu" balas netizen.
"Dulu istilahnya prit jigow" komentar akun lainnya.
"Dendanya berapa ya tahun segitu?" ungkap netizen.
Viral di Instagram, unggahan foto jadul polisi tilang minicar di Jakarta tahun 1977 ini lalu telah mendapat lebih dari 2.000 likes dan ratusan balasan dari netizen.
Baca Juga:
Citra Trikumala, Cewek Kalkulator yang Resmi Jadi Talent Baru Bigetron Esports
Berita Terkait
Berita Terkini
-
Kolaborasi Manusia dan Mesin, Local Media Community Gelar Workshop Google AI
-
Registrasi SIM Berbasis Face Recognition Picu Polemik, Publik Soroti Risiko Kebocoran Data Pribadi
-
Registrasi SIM Berbasis Face Recognition Dinilai Berisiko, Pakar Ingatkan Ancaman Privasi dan Penyalahgunaan Data
-
5 Fakta BONDS, Perangkat Pemanas Tembakau dengan Inovasi Teknologi Baru
-
Keamanan Registrasi SIM dengan Face Recognition Masih Dipertanyakan Jelang 2026