Sabtu, 27 April 2024
Cesar Uji Tawakal : Jum'at, 18 November 2022 | 13:06 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Seperti diketahui, pemerintah kini sudah menerbitkan materai elektronik atau yang lebih dikenal dengan E-Materai.

Dengan materai ini, maka surat berharga kamu bisa dibubuhi materi secara digital. Jadi, kamu tidak perlu lagi membeli materai fisik di toko-toko terdekat.

E-Materai ini juga akan diawasi penggunaannya sehingga satu seri hanya bisa digunakan satu orang dan tidak bisa digunakan dua kali oleh orang yang berbeda.

Jika kamu ingin mendaftar PPPK, maka kamu wajib tahu apa itu E-Materai. Sebab, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan semua surat menggunakan materai elektronik.

Tak seperti materai pada umumnya yang berbentuk fisik, E-Materai tidak bisa sembarangan dibeli. Kamu wajib membelinya di distributor resminya.

Sejauh ini, ada lima distributor resmi yang bisa kamu gunakan untuk membeli E-Materai, berikut ini adalah daftarnya:

1. PT Peruri Digital Security via situs https://e-meterai.co.id/ 

2. PT Finnet Indonesia melalui laman https://finnet.e-meterai.co.id/ 

3. PT Mitra Pajakku via situs https://e-meterai.pajakku.com/ 

4. PT Mitracomm Ekasarana via situs https://mitracomm.e- meterai.co.id/ 

5. Koperasi Pegawai Swadharma melalui laman https://swadharma.e- meterai.co.id/

Lalu bagaimana cara membeli E-Materai?

1. Klik salah satu tautan tautan di atas untuk membeli E-Materai di distributor resmi.

2. Tekan tombol "daftar" lalu pilih "personal" untuk pembelian individu, atau "enterprise" untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau "wholesale" untuk menjadi retailer.  

3. Isi dokumen yang dibutuhkan dengan benar dan tepat, jangan sampai salah.

4. Ceklis "Kotak Masuk pada Email" dan klik "Aktivasi Akun". 

5. Buka emailmu kemudian klik tautan yang dikirimkan. 

6. Silahkan kembali ke link distributor atau tautan yang kamu klik sebelumnya.

7. Pilih jumlah materai elektronik yang mau kamu beli dan pilih Metode Pembayaran. 

8. Selesaikan pembayaran dan selesai. 

Cara menggunakan E-Materai: 

1. Masuk ke tautan distributor yang sudah kamu gunakan untuk membeli E-Materai tadi.

2. Tekan tombol "pembubuhan" pada laman dashboard. 

3. Klik jenis berkas yang akan dibubuhi materai. 

4. Unggah berkas yang akan dibubuhi materai, maksimal 10 Kb

5. Drag dan sesuaikan posisi E-Materai. 

6. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, di mana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya. 

7. Jika sudah, nantinya berkas yang sudah dibubuhi E-Materai tadi akan dikirimkan ke email kamu.

Itulah cara yang bisa kamu lakukan untuk membeli E-Materai di distributor resmi dan bagaimana membelinya. Mudah bukan?

Kontributor: Damai Lestari

BACA SELANJUTNYA

TCL Rilis Beragam Produk Baru pada 2023, dari Smart TV 4K hingga AC