hitekno.com - Perusahaan induk Facebook, Meta, memperingatkan bahwa raksasa media sosial itu dapat menghapus berita dari platformnya jika Pemerintah Amerika Serikat menandatangani proposal yang akan memudahkan organisasi berita untuk berunding secara kolektif dengan raksasa teknologi tersebut.
Dilansir dari New York Post, dalam upaya untuk menyelamatkan industri berita lokal yang tertinggal, anggota parlemen sedang mempertimbangkan untuk menambahkan Undang-Undang Persaingan dan Pelestarian Jurnalisme.
Undang-undang tersebut diusulkan ke ruu pertahanan tahunan yang harus disahkan.
Aturan ini diharapkan dapat membantu outlet berita yang lebih kecil memperjuangkan bagian pendapatan yang lebih besar dari perusahaan seperti Google dan Meta untuk konten berita mereka.
Tetapi seorang juru bicara Meta mengancam bahwa langkah legislatif dapat berujung pada larangan berita dibagikan di situs media sosial.
Dia juga mengatakan RUU yang diusulkan akan menjadi preseden buruk bagi semua bisnis Amerika karena akan menciptakan entitas seperti kartel yang mengharuskan satu perusahaan swasta untuk mensubsidi entitas swasta lainnya.
Sebuah kelompok perdagangan yang mewakili penerbit surat kabar, News Media Alliance, sedang melobi Kongres untuk menambahkan RUU tersebut ke dalam rencana pengeluaran pertahanan.
Kelompok itu bersikeras "surat kabar lokal tidak mampu berkutik beberapa tahun lagi akibat hal ini disebabkan oleh Big Tech, dan waktu untuk mengambil tindakan semakin berkurang".
"Jika Kongres tidak segera bertindak, kami berisiko membiarkan media sosial menjadi surat kabar lokal de facto Amerika," kata kelompok itu.
Baca Juga
Berita Terkini
-
Kolaborasi AI Dataiku dan Palang Merah Singapura Atasi Krisis Bencana
-
Mengapa Kepercayaan Digital di Asia Pasifik Membutuhkan Sistem Terintegrasi
-
Laba Bersih Arkadia Digital Media Melonjak 45,1 Persen Sepanjang 2025
-
Peran Penting Identitas Digital Dalam Sistem Akses Terintegrasi Di Asia
-
Mengenal Keunggulan Pippit AI, Sulap Rekaman Video Buram Jadi Jernih