Selasa, 19 Maret 2024
Agung Pratnyawan : Minggu, 22 Januari 2023 | 16:20 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengingatkan lembaga penyiaran televisi atau TV tidak ikutan meramaikan konten ngemis online yang viral di media sosial TiKTok.

KPI mngingatkan TV untuk lebih selektif dalam memilih materi atau muatan program siaran TV yang berasal dari konten viral di media sosial.

"KPI berharap industri televisi tidak menggunakan konten yang viral semata-mata jadi muatan program siaran. Artinya begini, boleh menampilkan konten yang viral tapi harus kemudian selektif memilih," kata Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah kepada, Sabtu (21/1/2023).

Komisioner KPI ini mengatakan lembaga penyiaran harus mempertimbangkan apakah konten yang ditampilkan dalam program siaran dapat membawa manfaat bagi publik atau justru sebaliknya.

Belum lama ini, beredar konten video di TikTok mengemis online dengan cara mandi lumpur yang membuat masyarakat resah karena mengandung unsur eksploitasi orang lanjut usia.

Bercermin pada kasus tersebut, Nuning mengingatkan jangan sampai lembaga penyiaran televisi melakukan amplifikasi konten viral di media sosial yang berpotensi menimbulkan penyakit sosial di masyarakat.

"Ini malah menjadi inspirasi bagi publik semakin banyak orang yang kemudian mandi lumpur, semakin banyak orang yang dipukul-pukul kepalanya pakai panci demi mendapatkan duit, followers, viewers dalam program live-nya, maka jangan pernah dilakukan," kata dia.

Menurut Nuning, konten viral di media sosial yang dijadikan muatan program siaran televisi masih dimungkinkan apabila disajikan dalam rangka mengupas fenomena dengan menghadirkan narasumber kompeten atau para pakar di bidangnya. 

Konten Ngemis Online

Ngemis Online dengan mandi lumpur. (TikTok)

Sempat ramai fenomena ngemis online di TikTok yang jadi sorotan. Menanggapi hal tersebut, DRP meminta Kominfo untuk memblokir konten ngemis online tersebut karena dianggap telah meresahkan masyarakat.

Dikutip dari Suara.com, anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo untuk take down atau memblokir konten-konten yang meresahkan.

Termasih dengan konten ngemis online di TikTok yang dianggap telah meresahkan masyarakat.

"Atas fenomena ini, DPR mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan atensi khusus. Dalam hal ditemukan pelanggaran terkait konten, Kominfo harus mengambil tindakan pemblokiran/take down," ucap Christina dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Menurut anggota DPR ini, jika Kominfo merasa konten ngemis online itu tidak berkaitan dengan hal yang dilarang, seperti terorisme, pornografi, judi online, radikalisme, hoaks, dan misinformasi, Kominfo tetap harus melihat lebih jauh konten tersebut sebagai sesuatu yang meresahkan masyarakat.

"Kominfo harus responsif terhadap banyaknya pengaduan masyarakat yang melihat aksi tersebut sebagai sangat tidak terpuji, merendahkan martabat manusia, dan tidak mendidik. Hal-hal bersifat eksploitatif harus dinilai sebagai konten yang perlu untuk dilakukan pemblokiran," lanjutnya.

Anggota DPR tersebut juga mendukung langkah kepolisian yang mengambil tindakan untuk memproses kasus ini ke ranah hukum.

Ia berharap supaya hal ini memberikan pelajaran kepada masyarakat sehingga lebih bijaksana dalam memanfaatkan media sosial.

"Kami juga menghimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kearifan bermedia sosial. Kasus semacam ini membuktikan literasi digital kita masih rendah. Konten creator maupun warga net perlu untuk terus belajar. Saya mengapresiasi bentuk koreksi spontan dari sesama pengguna media sosial ketika menemukan hal-hal yang dianggap tidak pantas dan cenderung merusak," ucapnya.

Saat ini ramai pemberitaan mengenai ngemis online melalui Tiktok. Hal ini banyak dilakukan dengan cara mandi lumpur yang melibatkan anak muda maupun orang tua yang menimbulkan polemik terkait eksploitasi.

Melihat fenomena ngemis online di TikTok yang dianggap meresahkan masyarkat, DPR telah meminta Kominfo untuk blokir konten tersebut.

Itulah fenomena ngemis online yang viral di media sosial TikTok hingga dapat sorotan dari DPR hingga KPI. (Suara.com/ Liberty Jemadu)

BACA SELANJUTNYA

Lihat Goyangan Tubuh Lesti Kejora saat Main Voli, Netizen Malah Ketar-ketir