Jum'at, 19 April 2024
Agung Pratnyawan : Rabu, 08 Februari 2023 | 12:11 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Kejaksaan Agung RI memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait adanya kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Kasus dugaan korupsi ini menyangkut dengan penyediaan BTS 4G hingga infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Dikutip tim HiTekno.com dari Suara.com, Kejagung telah memanggil Menkominfo pada Kamis (9/2/2023) besok.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menyebut penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan tersebut kepada Johnny G Plate dengan status saksi.

"Ada pemanggilan dari penyidik, menengenai kehadiran yang bersangkutan (Menkominfo) saya belum tahu," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi menyebut pemeriksaan terhadap Menkominfo dilakukan untuk mencari alat bukti baru.

Sekaligus mengonfirmasi beberapa barang bukti yang telah dimiliki penyidik terkait perkara ini.

"Kita rencana memanggil dalam rangka untuk mencari alat bukti. Konfirmasi saja. Kita hanya akan mengonfirmasi sesuai dengan alat bukti yang kita punya," ujar Kuntadi.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin enggan berkomentar banyak terkait kemungkinan dilakukannya pemeriksaan terhadap Menkominfo.

"Tunggu saja waktunya," singkat Burhanuddin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/2/2023) kemarin.

Pada Kamis (26/1/2023) penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI lalu juga telah memeriksa adik kandung Johnny, Gregorius Alex Plate alias GAP. Alex diperiksa dengan status sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya yakni lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka adalah, AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku tenaga ahli, MA Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Itulah laporan terkini dari pemanggilan Menkominfo oleh Kejaksaan Agung RI terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. (Suara.com/ Muhammad Yasir)

BACA SELANJUTNYA

Mahfud MD Izinkan Kejagung Usut Kasus Korupsi BTS di Kantor Kominfo