Sabtu, 20 April 2024
Agung Pratnyawan : Sabtu, 11 Februari 2023 | 17:56 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Pinjaman online atau pinjol ilegal masih marak terjadi di dalam negeri. Oknum pinjol mengincar dan menguras dana-dana masyarakat yang menjadi nasabahnya.

Tak jarang oknum pinjol ilegal melakukan praktik keji dalam memaksa hingga mengancam nasabahnya untuk membayar pinjaman.

Banyak praktik keji yang dilakukan perusahaan pinjol ilegal untuk memeras para korbannya seperti dikutip tim HiTekno.com dari Suara.com.

Salah satunya, yaitu mengakses isi HP nasabah bakan sampai isi galery foto korban pinjol ilegal, sebagai pengancaman agar membayar cicilan.

Aksi meretas HP tersebut terbongkar dari mantan pegawai pinjol ilegal yang mengungkapkan praktik keji itu.

Seperti dikutip dari akun TikTok @bpi_basmipinjolilegal, nantan pegawai pinjol ilegal itu blak-blakan bercerita dengan pengacara kondang Hotman Paris terkait dengan data apa saja yang bisa diakses.

"Cuma yang paling sadis ini bisa membuka galeri isi HP, itu bisa akses," beber dia.

Selain itu, semua aktivitas SMS dari HP para korban juga bisa diketahui oleh para perusahaan pinjol Ilegal.

"Itu bisa kita akses, nomor telepon, kontak seluruh, panggilan masuk, isi pesan dari si debitur," kata dia.

Menurut pegawai tersebut, Pinjol Ilegal itu bisa meretas HP para debiturnya lewat cara membaca IMEI, ketika mereka mendownload dan menyetujui akses.

"Karena ketika kita membuka aplikasi, menyetujui, IMEI kita sudah diserap untuk mereka (pinjol ilegal)," pungkas pegawai tersebut.

Sebelumnya, Pinjaman online atau Pinjol ilegal terus menjamur di dalam negeri. Bahkan, Satgas Waspada Investasi (SWI) selalu menemukan pinjol ilegal setiap bulannya.

Dalam catatan SWI, pada bulan Januari 2023 terdapat 50 pinjol ilegal yang beredar di masyarakat.

"Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).

Itulah praktik keji perusahaan pinjol ilegal dalam mengancam nasbahnya, bahkan sampai meretas HP untuk akses isi HP hingga bongkar-bongkar galeri. (Suara.com/ Achmad Fauzi)

BACA SELANJUTNYA

5 Aplikasi Pinjol yang Terdaftar di OJK, Patut Jadi Opsi untuk Kebutuhan Darurat