Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Ketahui perbedaan KTP Digital dan e-KTP, dua kartu tanda penduduk yang harus kamu mengerti. Ketahui juga jika salah satunya tidak bisa difotokopi begitu saja.
Seperti namanya, KTP Digital berwujud digital atau berupa file data saja. Karena tidak ada bentuk fisiknya, KTP digital tentu tidak bisa difotokopi.
Pergantian e-KTP ke KTP Digital
Dikutip dari Suara.com, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tengah mempersiapkan pergantian e-KTP ke KTP Digital.
Baca Juga
KTP menjadi identitas resmi seseorang yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota dan berlaku di seluruh wilayah NKRI.
Dukcapil Kemendagri akan melakukan uji coba KTP Digital pada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten atau kota di seluruh wilayah Indonesia.
Uji coba ini bertujuan untuk mengetahui kelebihan dan juga kekurangan daru identitas kependudukan digital yang tengah dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, penggunaan KTP Digital ini juga akan dilakukan pada kalangan mahasiswa dan pelajar setelah ASN.
Lantas seperti apa perbedaaan KTP Digital dan e-KTP? Ketahui mana yang telah kamu miliki dan jangan sampai membedakan antara KTP digital dan e-KTP ini.
Sebagai informasi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang akan diterbitkan oleh instansi pelaksana dan berlaku di seluruh wilayah NKRI.
KTP berisi informasi mengenai data diri seperti nama, tempat tanggal lahir, foto, tanda tangan, juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Keberadaan NIK ini sangat penting, karena biasa digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, khususnya layanan yang membutuhkan beberapa syarat administratif.
Seperti halnya mendaftar asuransi kesehatan, menikah, mendaftar pekerjaan, mengurus surat kehilangan di kepolisian, membuka rekening bank, dan lain sebagainya.
Perbedaan KTP Digital dan e-KTP
Dilansir dari Dukcapil.kemendagri.go.id, berikut ini adalah sejumlah perbedaan mendasar antara KTP Digital dengan KTP Elektronik:
1. Bentuk kartu
Jika dilihat dari bentuk fisiknya, e-KTP yang saat ini digunakan berbentuk kartu yang dapat dipegang. Sedangkan KTP Digital bentuknya hanya berupa gambar KTP dan disertai dengan kode respons cepat atau quick respons atau QR Code.
2. Penerbitannya
KTP Elektronik harus dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh masing-masing penduduk dan penduduk harus merekam identitas dirinya. Sementara KTP Digital tidak membutuhkannya, sebab keberadaannya yang sudah ada di masing-masing ponsel seseorang.
3. Lokasi penyimpanan
Dari perbedaan bentuk ini mempengaruhi cara penyimpanannya. E-KTP biasanya akan disimpan di dalam dompet ataupun penyimpan kartu. Akan tetapi hal itu tidak akan berlaku untuk KTP Digital yang penyimpannya cukup di dalam ponsel.
4. Akses
Perbedaan KTP Digital dan e-KTP selanjutnya adalah cara mengaksesnya. Jika e-KTP bisa langsung diambil dan lihat datanya secara langsung tanpa harus membutuhkan koneksi internet, maka berbeda halnya dengan KTP Digital yang membutuhkan jaringan internet untuk dapat mengakses di dalam handphone.
5. Kemudahan
Perbedaan terakhir dapat dilihat dari segi kemudahan penggunannya. Jika memakai e-KTP, masyarakat sering dibuat kesal lantaran diminta untuk memfotokopinya ketika mereka akan mengurus berbagai hal. Nah, di masa yang akan datang fotokopi KTP ini tidak lagi berlaku saat KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital.
Demikian tadi perbedaaan KTP Digital dan e-KTP. Dengan beralih menggunakan KTP Digital, akan mempermudah kalangan milenial yang sebagian besar telah terbiasa memakai ponsel pintar dalam beraktivitas sehari-hari.
Dengan mengetahui perbedaan KTP Digital dan e-KTP di atas, semoga tidak salah dalam membedakan. (Suara.com/ Putri Ayu Nanda Sari)
Terkini
- Garmin Run 2024 Asia Series di Indonesia, Perayaan Pecinta Lari Segala Level
- HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
Berita Terkait
-
Cara Pindah KK secara Online dan Offline, Siapkan Berkas Berikut
-
Cara Membuat KTP Digital di HP: Mudah Cuma Tujuh Langkah
-
Cara Membuat KTP Digital Online Terkini 2023, Makin Mudah!
-
Pegawai Kelurahan Curhat Saudara Sering Minta Data Penduduk untuk Registrasi SIM, Berikut Bahaya yang Mengancam
-
Pamer Foto KTP, Mendadak Cosplayer Cantik Bikin Netizen Resah
-
Kominfo Minta Operator Seluler dan Dukcapil Dalami Kasus Kebocoran Data Kartu SIM
-
Lihat KTP Jadul Tahun 1970-an, Netizen Soroti Kolom Deskripsinya
-
Hadirkan "Pesulap Merah" dan Bawa KTP, Lomba Gerak Jalan Ini Bikin Netizen Ngakak
-
3 Perbedaan E-KTP Digital dan E-KTP Biasa yang Perlu Diketahui
-
Cosplayer Cantik Pamer Foto KTP, Netizen: Bikin Resah Kaum Adam