Jum'at, 19 April 2024
Agung Pratnyawan : Kamis, 16 Maret 2023 | 13:19 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kembali diperiksa Kejaksaan Agung RI usai adiknya, Gregorius Alex Plate mengaku menerima fasilitas dari BAKTI Kominfo.

Sebelumnya Menkominfo telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo. Dan kemarin, Rabu (15/03/2023) kemabali menjalani pemeriksaan kasus yang sama.

Fasilitas yang Diterima Adik Menkominfo

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi menyebut sejumlah fasilitas yang diterima Gregorius Alex Plate dari BAKTI Kominfo diduga ada kaitannya dengan jabatan Menkominfo, Johnny G Plate selaku kakak kandungnya.

Sebab, Gregorius Alex Plate sebenarnya sama sekali tidak memiliki hubungan kerja dengan BAKTI Kominfo.

"Yang jelas (BAKTI Kominfo) tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan (Alex). Artinya, besar kemungkinan (penerimaan fasilitas) ada kaitannya dengan jabatan saksi (Jhonny) yang kita periksa hari ini," kata Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).

Adik Johnny G Plate diketahui telah mengembalikan uang senilai Rp534 juta ke penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Uang tersebut diakuinya berkaitan dengan sejumlah fasilitas BAKTI Kominfo yang pernah diterima.

Pemeriksaan kedua yang dilakukan terhadap Jhonny pada hari ini salah satunya untuk mendalami terkait peranannya di balik adanya penerimaan fasilitas BAKTI Kominfo kepada adiknya tersebut.

Kuntadi menyebut pemeriksaan terhadap Johnny G Plate berlangsung selama enam jam. Ada 26 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya," ungkapnya.

Status Hukum Menkominfo Johnny G Plate Segera Diumumkan

Menkominfo Johnny G Plate menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar perkara dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Hal ini dilakukan untuk menentukan status hukum Johnny G Plate dan pihak terkait lainnya termasuk Alex dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan. Tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait poisisi JP (Johnny G Plate)," ujarnya.

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung RI telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Itulah laporan terkini dari pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate atas kasus kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo. (Suara.com/ Muhammad Yasir)

BACA SELANJUTNYA

Punya 46 Bidang Tanah, Segini Total Harta Kekayaan Johnny G Plate