Jum'at, 29 Maret 2024
Agung Pratnyawan : Senin, 22 Mei 2023 | 17:11 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Polda Metro Jaya menangkap sepasang suami istri pelaku penipuan tiket konser Coldplay. Pelaku beraksi menggunakan akun Twitter, dan berhasil meraup cuan ratusan juta rupiah dari korbannya.

Dilaporkan sebelumnya, war tiket konser Coldplay ramai jadi pembicaraan netizen. Banyak penggemar yang berupaya mendapatkan tiket untuk bisa menonton konser band idolanya terebut.

Namun di tengah war tiket konser Coldplay yang ramai, ada pihak yang memanfaatkan untuk melakukan penipuan. Yakni pasangan suami istri yang telah diamankan Polda Metro Jaya.

Pasangan suami istri ini, menjalankan modus penipuan jasa titip atau jastip tiket konser Coldplay. Selama menjalankan aksinya, pasangan suami istri asal Yogyakarta ini berhasil menipu banyak orang.

Bahkan diwartakan Suara.com, pasangan penipu jasa titip ini sukses meraup cuan sampai ratusan juta rupiah selama war jastip tiket konser Coldplay berlangsung.

Dilaporkan Polda Metro Jaya telah menangkap sepasang suami istri berinisial ABF (22) dan W (24) terkait kasus penipuan modus jasa penitipan atau jastip tiket konser Coldplay.

Uang senilai Rp257 juta yang diduga hasil kejahatan penipuan ini disita dari tabungan tersangka sebagai barang bukti.

Raup Cuap Ratusan Juta, Pasutri Asal Yogyakarta Kompak Tipu Puluhan Orang Modus Jastip Tiket Konser Coldplay. (Suara.com/M Yasir)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut ABF dan W ditangkap di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan 60 korban.

"Tersangka ini suami istri," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Kedua tersangka, lanjut Aulia, melakukan aksi penipuannya menggunakan akun Twitter @findtrove_id. Akun dengan jumlah pengikut atau followers yang cukup banyak itu mereka beli dari seseorang untuk menyakinkan para korban.

"Setelah membuka penjualan tiket, korban diharuskan transfer book slot Rp50 ribu pertiket. Misalnya saya mau beli tiket, saya diwajibkan menyetor Rp50 ribu," tutur Aulia.

Setelah mentransfer Rp50 ribu, korban selanjutnya diminta secepatnya mentransfer kembali uang pembelian tiket. Jika lebih dari satu jam tak mentransfer maka uang Rp50 ribu tersebut akan hangus.

"Korban yang melapor ke kita kurang lebih 60 orang dan kami men-tracing yang ada di tabungan mereka (tersangka) sebesar Rp257 juta," ungkap Aulia.

Selain membeli akun Twitter, tersangka pasutri ini juga membeli rekening tabungan atas nama orang lain. Tujuannya, agar praktik kejahatan penipuannya tersebut tak mudah terdeteksi.

"Beli rekening seharga Rp400 ribu," jelas Aulia.

Pasutri ditangkap kasus penipuan modus jastip tiket konser Coldplay. (Suara.com/M Yasir)

Atas perbuatanya ABF dan W kekinian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Qyat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Itulah laporan terkini dari ditangkapnya pasangan suami istri pelaku penipuan dengan modus jastip tiket konser Coldplay melalui akun Twitter. (Suara.com/ Muhammad Yasir)

BACA SELANJUTNYA

Lagu Yellow Versi Aldi Taher Jadi Backsound Unggahan Kapolri, Netizen Girang