Bella
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid (tengah) saat memberikan keterangan di Pondok Pesantren Buntet Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (2/8/2025). ANTARA/Fathnur Rohman.

Hitekno.com - Pernyataan keras Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memicu kontroversi luas setelah menegaskan bahwa negara akan mengambil alih tanah yang dibiarkan tidak produktif atau "nganggur" selama dua tahun.

Namun bukan hanya kebijakan itu yang menjadi sorotan melainkan pilihan kalimatnya yang dianggap provokatif dan menyengat sentimen publik terkait tanah warisan.

Dalam sebuah acara bersama Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta Nusron menantang logika kepemilikan tanah turun-temurun yang selama ini dipegang erat oleh masyarakat dengan menyatakan bahwa tanah pada dasarnya adalah milik negara dan tidak dimiliki turun-temurun.

Pernyataan tersebut sontak viral dan menuai reaksi keras dari publik karena dianggap meremehkan hak milik rakyat serta melukai nilai historis dan emosional terkait tanah warisan.

Kekhawatiran merebak bahwa kebijakan ini dapat mengancam tanah milik warga biasa yang belum sempat dikelola karena berbagai alasan.

Ancaman Sita dan Klarifikasi Berjenjang

Pada dasarnya kebijakan penyitaan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar dan prosesnya membutuhkan waktu sekitar 578 hari atau hampir dua tahun dengan serangkaian surat peringatan berjenjang kepada pemilik hak atas tanah.

Pemerintah berargumen bahwa langkah ini diperlukan untuk memastikan pemanfaatan lahan secara optimal dan kini ada ribuan hektare lahan yang sedang dalam pantauan karena berpotensi menjadi tanah terlantar.

Setelah pernyataannya menuai kehebohan pihak Kementerian ATR/BPN kemudian memberikan klarifikasi bahwa sasaran utama kebijakan adalah tanah berskala besar dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan secara ekonomi.

Kementerian menegaskan bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) sehingga tanah warisan dengan SHM tidak akan memiliki batas waktu pemanfaatan dan tetap dapat diwariskan antar generasi.

Meskipun klarifikasi telah diberikan pernyataan awal Nusron yang tajam telah menimbulkan polemik karena gaya komunikasi yang konfrontatif dinilai melukai rasa keadilan publik dan menimbulkan ketakutan atas hak kepemilikan tanah yang paling mendasar.

Baca Juga:
Viral Video Bupati Pati Sudewo Disoraki hingga Dimaki Warga Saat Menaiki Kereta Kencana

Di satu sisi ada niat pemerintah untuk mendorong produktivitas lahan dan reforma agraria dengan rencana mendistribusikan lahan terlantar kembali ke masyarakat atau organisasi kemasyarakatan sementara di sisi lain gaya komunikasi yang dipilih menimbulkan resistensi dan keresahan publik.