Hitekno.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang viral di media sosial dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
"Saya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman," ujar Nusron, dikutip dari instagram @lambe_turah, Selasa.
Nusron menjelaskan, maksud utamanya adalah memberikan penjelasan terkait kebijakan pertanahan, khususnya mengenai tanah telantar, sesuai amanat Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal tersebut berbunyi, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektare tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, tanah telantar seharusnya dapat dimanfaatkan untuk program strategis pemerintah yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Program tersebut meliputi reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan untuk kepentingan umum seperti sekolah, puskesmas, dan fasilitas publik lainnya.
Ia menegaskan kebijakan itu hanya menyasar lahan berstatus HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare namun dibiarkan menganggur.
"Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi sudah mempunyai sertifikat hak milik dan hak pakai," kata Nusron.
Nusron juga mengakui ada bagian pernyataannya yang awalnya dimaksudkan sebagai candaan.
Baca Juga:
10 Strategi Pro untuk Menang di Mobile Legends
"Memang ada bagian pernyataan yang saya sampaikan sebetulnya konteks 'guyon' atau bercanda. Namun setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan mengakui pernyataan tersebut, (namun) candaan tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan, apalagi disampaikan pejabat publik," ujarnya.
Ia menambahkan, pernyataan itu bisa menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
"Untuk itu, sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, kepada netizen, dan kepada masyarakat Indonesia atas sabqul lisan ini," lanjutnya.
Ke depan, Nusron berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam memilih kata agar kebijakan pemerintah tersampaikan dengan jelas tanpa menyinggung pihak manapun.
"Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kami, dan semoga publik dan rakyat Indonesia menerima permohonan maaf kami," katanya.
Sebelumnya, pernyataan Nusron tentang "tanah terlantar diambil negara" ramai dibahas di media sosial, memunculkan meme dan parodi.
Pernyataan itu muncul ketika Nusron menyampaikan bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun dapat diambil alih negara, karena pada dasarnya seluruh tanah di Indonesia adalah milik negara, sementara masyarakat hanya memiliki hak atas tanah tersebut.
Berita Terkait
Berita Terkini
-
Registrasi SIM Berbasis Face Recognition Picu Polemik, Publik Soroti Risiko Kebocoran Data Pribadi
-
Registrasi SIM Berbasis Face Recognition Dinilai Berisiko, Pakar Ingatkan Ancaman Privasi dan Penyalahgunaan Data
-
5 Fakta BONDS, Perangkat Pemanas Tembakau dengan Inovasi Teknologi Baru
-
Keamanan Registrasi SIM dengan Face Recognition Masih Dipertanyakan Jelang 2026
-
Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Mulai 2026, Pakar Ingatkan Ancaman Kebocoran Data