Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Meningkatnya pemakaian Virtual Private Network (VPN), membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuat aturannya. Akankah Kominfo bakal mengkaji perizinan VPN di Indonesia?
Wacana ini muncul setelah layanan tersebut banyak diakses para pengguna internet saat Kominfo melakukan pembatasan akses media sosial pada 22-24 Mei lalu.
"Kalau pun ada aturan (VPN), itu tentang izin, tidak ada larangan," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A Pangerapan di Kantor Kominfo pada Rabu (12/6/2019).
Sebagai informasi, VPN pada dasarnya adalah layanan internet tertutup. Oleh karena itu, Semuel mempertanyakan kenapa ada operator yang memberikan layanan internet secara gratis.
Baca Juga
Padahal, menurut Semuel, VPN gratis berpotensi disalahgunakan oknum tertentu untuk menyebarkan spyware dan mencuri data pengguna.
"Maka itu, kita kaji regulasi bahwa layanan VPN harus berizin," imbuh Semuel.
Pada dasarnya, layanan VPN merupakan bagian dari Internet Service Provider (ISP) atau penyelenggara jasa internet, maka rencana Kominfo sementara adalah membahas perizinan ISP.
"Semua ISP pasti punya layanan VPN karena layanan itu tersambung dengan layanan internet lainnya," tutup Semuel.
Meski begitu, Kominfo belum bisa menargetkan dan memastikan kapan regulasi VPN ini akan berlaku karena saat ini masih dalam tahap pengkajian.
Kita tunggu saja kelanjutan kajian perizinan VPN dari Kominfo ini. (Suara.com/ Tivan Rahmat).
Terkini
- HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
- CCTV Tak Cukup Jadi Bukti Kejahatan? Cek Tips Sistem Keamanan Terintegrasi dari Nawakara
Berita Terkait
-
HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
-
Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
-
Gandeng Universitas Terkemuka di Indonesia, Yandex Gelar Kampanye Kecerdasan Buatan
-
5 Cara Buka Situs yang Diblokir Tanpa VPN, Gunakan Diam-diam
-
Geger Circle Stone di Tasikmalaya Disebut Bisa Beri Akses Internet Tanpa Kuota, Benarkah?
-
Mahfud MD: Anggaran Pembangunan BTS Kominfo Rp 3-4 T Cukup, Bukan Rp 10 T
-
Proyek Dikorupsi Menkominfo, Ketahui Apa Fungsi Penting BTS
-
Usai Johnny G Plate Tersangka, Mahfud MD Jelaskan Tak Ada Wamen Kominfo
-
Mahfud MD Izinkan Kejagung Usut Kasus Korupsi BTS di Kantor Kominfo
-
Tips Memilih Internet Service Provider, Simak Rambu-rambunya