hitekno.com - Meningkatnya pemakaian Virtual Private Network (VPN), membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuat aturannya. Akankah Kominfo bakal mengkaji perizinan VPN di Indonesia?
Wacana ini muncul setelah layanan tersebut banyak diakses para pengguna internet saat Kominfo melakukan pembatasan akses media sosial pada 22-24 Mei lalu.
"Kalau pun ada aturan (VPN), itu tentang izin, tidak ada larangan," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A Pangerapan di Kantor Kominfo pada Rabu (12/6/2019).
Sebagai informasi, VPN pada dasarnya adalah layanan internet tertutup. Oleh karena itu, Semuel mempertanyakan kenapa ada operator yang memberikan layanan internet secara gratis.
Padahal, menurut Semuel, VPN gratis berpotensi disalahgunakan oknum tertentu untuk menyebarkan spyware dan mencuri data pengguna.
Pada dasarnya, layanan VPN merupakan bagian dari Internet Service Provider (ISP) atau penyelenggara jasa internet, maka rencana Kominfo sementara adalah membahas perizinan ISP.
"Semua ISP pasti punya layanan VPN karena layanan itu tersambung dengan layanan internet lainnya," tutup Semuel.
Meski begitu, Kominfo belum bisa menargetkan dan memastikan kapan regulasi VPN ini akan berlaku karena saat ini masih dalam tahap pengkajian.
Kita tunggu saja kelanjutan kajian perizinan VPN dari Kominfo ini. (Suara.com/ Tivan Rahmat).
Berita Terkini
-
Registrasi SIM Berbasis Face Recognition Dinilai Berisiko, Pakar Ingatkan Ancaman Privasi dan Penyalahgunaan Data
-
5 Fakta BONDS, Perangkat Pemanas Tembakau dengan Inovasi Teknologi Baru
-
Keamanan Registrasi SIM dengan Face Recognition Masih Dipertanyakan Jelang 2026
-
Pengamat Ingatkan Risiko Face Recognition untuk Registrasi SIM, Operator Diminta Tak Simpan Data Wajah
-
Netflix Adaptasi Tiga Novel Dee Lestari menjadi Original Series