Minggu, 28 April 2024
Agung Pratnyawan : Selasa, 30 Juli 2019 | 20:07 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah merespon tindakan pornografi anak yang diduga dilakukan oleh aplikasi Hago

Mengutip dari Suara.com, Hago sendiri adalah aplikasi game online yang marak dimainkan banyak orang. 

Kominfo telah melakukan koordinasi dengan perusahaan pengembang game online tersebut terkait dengan aduan pornografi anak.

"Mereka (perusahaan Hago) sudah bertindak cepat. Jadi nanti ketika ada yang minta nomor HP akan digagalkan oleh Hago, termasuk pengiriman foto," kata Deputi Direktur Pengendalian Internet, Kominfo, Antonius Malau saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Ia menjelaskan Kominfo juga telah secara aktif melakukan pencarian dan pemblokiran di media online termasuk pornografi anak.

"Kami secara aktif melakukan pencarian di media online termasuk pornografi anak. Lebih dari satu juta website sudah diblokir," katanya.

Kominfo juga, menurutnya telah melakukan pemblokiran terhadap sekitar 10.000 hingga 15.000 website dan konten yang memuat pornografi.

Aplikasi Hago di toko aplikasi Google Play Store. [Suara.com/Google Play Store]

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku berinisial AAP (27) atas tindak pidana pornografi anak yang melakukan aksinya bermula dari aplikasi game online Hago.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro, Iwan Setiawan menjelaskan penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban pada 26 Juni yang mengaku anaknya mendapatkan ancaman penyebaran video pornografi.

Terdapat 10 anak yang menjadi korban tindakan pornografi oleh AAP.

Menurut Iwan, modus yang dilakukan pelaku adalah mendaftarkan diri sebagai pemain di akun Hago lalu kemudian memilih targetnya dari kalangan anak-anak perempuan usia di bawah 15 tahun.

Setelah itu, pelaku mulai mendekati target dengan meminta nomor ponsel untuk kemudian mengirim dan melakukan video call melalui aplikasi pengiriman pesan WhatsApp.  (Suara.com/ Liberty Jemadu).

BACA SELANJUTNYA

Aplikasi Kalender Jawa, Memudahkan Penanggalan