Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Kemenhub telah mengeluarkan aturan baru yang berdampak pada perubahan tarif ojek online. Sebelumnya tarif baru ojek online ini sudah berlakuk di 45 kota.
Namun mulai besok, tarif baru ojek online ini akan berlaku untuk 88 kota di seluruh Indonesia. Yang dampaknya akan menaikkan tarif ojek online se-Indonesia.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan, penambahan pemberlakukan tarif ojek online tersebut berada pada Zona I yang meliputi Jawa, Sumatera, dan Bali, dan Zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua
"Hari Ini adalah tahap ketiga kurang lebih 88 kota dan kabupaten, yang tarifnya juga akan segera naik. Tanggal 9 pukul 00.00 WIB nanti," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Baca Juga
-
Siap-siap, Mulai Besok Tarif Ojek Online Naik di 88 Kota
-
Tak Sekadar Ojek Online, Ini Makna Logo Baru Gojek
-
Bukan Ojek Online, Ternyata Ini Sumber Pendapatan Terbesar Go-Jek
-
Cuma Ngetes Aplikasi Ojek Online, Emak-Emak Ini Bikin Driver Ojol Emosi
-
Digempur Ojek Online, Ini Cara Delivery Pesansaja.com Tetap Eksis
Menurut Yani, dengan tambahan 88 kota tersebut maka total 123 kota dan kabupaten yang telah diberlakukan tarif ojek online. Adapun, 88 kota tersebut di antaranya, Kota Sabang, Bukit Tinggi, Jambi, Tanjung Pinang, Pematang Siantar, Banyuwangi, Porogo, Malang, Tegal, Pati, Kediri, serta Madiun.
Tarif ojek online kini dibagi dalam tiga zona, dengan biaya jasa yang menggunakan tarif batas atas dan bawah.
Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Tarif batas bawah Rp 1.800 per km, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya minimum sekali perjalanan Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Zona II meliputi Jabodetabek, dengan batas bawah Rp 2.000 per km, dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per km. Biaya minimum Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per km dan batas atas Rp 2.600 per km. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Itulah dartar tarif baru ojek online yang akan mulai berlaku besok (9/8/2019) di 88 kota seluruh Indonesia. (Suara.com/ Achmad Fauzi).
Terkini
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
- CCTV Tak Cukup Jadi Bukti Kejahatan? Cek Tips Sistem Keamanan Terintegrasi dari Nawakara
- Update Software Samsung Galaxy S24 Series, Hadirkan Pengalaman Display Vivid yang Makin Optimal
- Nuon Optimistis Dorong Transformasi Digital Melalui Inovasi di Industri Hiburan
- Google Resmi Ganti Bard Menjadi Gemini, Ini Tujuannya
- Kolaborasi Plan Indonesia dan Microsoft, Luncurkan Program AI TEACH for Indonesia
Berita Terkait
-
Bagaimana Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2023? Simak Langkahnya di Sini
-
Cara Daftar Maxim Merchant Terkini 2023, Intip Syaratnya
-
Cara Daftar Driver Grab Terbaru 2023: Lengkap untuk Mobil dan Motor, Ini Syaratnya
-
Order Ojek Online, Driver yang Datang Malah Bikin Customer Bergidik, Netizen: Hati-hati Mbak!
-
Naik Ojek Online di Bali, Kelakuan Bule Ini Bikin Netizen Geleng-geleng: Capek Banget Lihatnya
-
Gaji Menggiurkan, Begini Cara Daftar AirAsia Ride Lengkap dengan Syarat dan Benefitnya
-
Dampak Tarif Ojek Online Naik, Pengamat: Pelanggan Akan Beralih ke Kendaraan Pribadi
-
Siap-Siap, Tarif Ojol akan Naik 10 September, Begini Rinciannya
-
Ditipu Oknum Driver Ojol, Customer Ini Kehilangan Laptop Rp 22 Juta
-
5 HP Murah untuk Ojek Online, Selalu jadi Andalan