Kamis, 28 Maret 2024
Dinar Surya Oktarini : Sabtu, 11 Januari 2020 | 10:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Kementerian/Lembaga terus meningkatkan koordinasi sebagai upaya optimalisasi  penanganan konten negatif di dunia maya. 

Kerja sama tersebut di antaranya lahir dalam bentuk Satuan Tugas, maupun Penandatanganan Kerjasama untuk penanganan konten-konten negatif yang sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, sepanjang 2019 Kementerian Kominfo menerima lebih dari 430 ribu aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif yang diterima melalui layanan Aduan Konten.

Muatan konten negatif ini terdiri dari beragam kategori, mulai dari pornografi, SARA, hoaks, perjudian, terorisme/radikalisme, kekerasan pada anak, hingga pelanggaran HAKI dan penyalahgunaan obat terlarang.

Logo Kominfo. [Kominfo]

Koordinasi antar kementerian/lembaga akan terus dibangun untuk memaksimalkan penanganan konten-konten negatif tersebut. Adapun daftar Mitra Kerja Kementerian Kominfo dalam penanganan konten internet illegal adalah sebagai berikut:

1. BNPT, POLRI, DENSUS 88
Pemberantasan Radikalisme dan Terorisme

2. POLRI
Satgas Pemberantasan Pornografi Anak

3. OJK, KEMENDAG, BAPPEBTI,BKPM
Satgas Waspada Investasi dan Penanganan Fintech Ilegal

4. BPOM, KEMENKES, BNN,POLRI, INTERPOL
Satgas & Operasi Pangea untuk penanganan Obat, Makanan, dan Kosmetik Ilegal

5. KEMENKO PMK, KEMENPPPA, KPAI
Satgas Pemberantasan Pornografi dan Perdagangan Orang

6. KPU, BAWASLU
Penanganan Konten terkait Pemilu

7. KEMENKUMHAM, BEKRAF DITJEN HKI, KEJAKSAAN AGUNG, POLRI,
Satgas Penanganan Pelanggaran HKI

8. KEMENKOPOLHUKAM, BIN, POLRI, TNI
Penanganan konten radikalisme, hoaks, hatespeech yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

9. BMKG
Peredaran Informasi Gempa yang Tidak Mengacu Pada Data BMKG

10. BANK INDONESIA
Peredaran dan Penjualan Uang Palsu

11. BNN, POLRI, Seluruh K/L
Pemberantasan Narkoba

12. KEMENTERIAN PERTANIAN
Penjualan Komoditas Pertanian Ilegal

13. KEMENTERIAN LHK
Jual Beli Satwa dan Tumbuhan Langka yang Dilindungi

14. KEMENTERIAN SOSIAL
Penipuan Undian Berhadiah

15. KEMENKES, BPOM
Konten dan Iklan Rokok yang melanggar perundang-undangan

16. KEMENTERIAN AGAMA
Satgas Penanganan Biro/Travel Umroh Ilegal. (Suara.com/Tivan Rahmat)

BACA SELANJUTNYA

Mahfud MD: Anggaran Pembangunan BTS Kominfo Rp 3-4 T Cukup, Bukan Rp 10 T