Jum'at, 29 Maret 2024
Dinar Surya Oktarini : Kamis, 11 Juni 2020 | 11:15 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Banyak masyarakat Indonesia yang tolak mengikuti rapid test virus corona dengan berbagai alasan, salah satu satunya warha di Parang Layang, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan yang mengungkapkan pendapatnya melalui sebuah spanduk dengan tulisan unik. 

Dalam foto yang beredar di media sosial Twitter seperti yang dibagikan kembali oleh akun @giewahyudi pada 8 Juni, pemilik akun mengunggah penampakan spanduk unik yang dipasang di bagian atas pada gapura di sebuah gang.

Bagian atas gapura tersebut memiliki tulisan "Selamat Datang Jl. Ujung Lr. 150 Kel. Paranglayang Kec. Bontoala", sementara spanduk yang dipasang bertuliskan "Warga Parung Layang menolak rapid test Covid-19" lalu pada bagian bawah tulisan tersebut terdapat kalimat "menerima sembako".

Tulisan pada spanduk itu pun menjadi sorotan dan menarik perhatian warganet. Sebagian besar warganet menilai penolakan tersebut seharusnya tidak dilakukan karena pendeteksian virus dilakukan untuk kebaikan kesehatan masyarakat.

"Menerima rapid test. Menolak sembako. Misalnya saja," tulis pemilik akun @giewahyudi pada kolom keterangan.

Unggahan yang telah dibagikan sebanyak 58 kali ke sesama pengguna Twitter ini pun menuai berbagai komentar dari netizen.

Spanduk menolak rapid test. [Twitter/@giewahyudi]

"Kok itu warganya nggak punya rasa kesadaran yang namanya public health (kesehatan masyarakat)?? Kalau di antara mereka ada satu orang carrier terus nularin ke orang-orang lain gimana?" tulis akun @Goofie_cholick.

"Malah curiga ini menyembunyikan orang-orang positif Corona," komentar @yonpurba.

"Hebat-hebat ya warganya kebal Covid-19 tapi tak kebal sembako," tambah @ola_olo07.

"Sebuah prinsip yang waidih syekali," ungkap @Arraso4.

"Yang mau rapid test dikasih sembako," cuit @civeilized.(Suara.com/Lintang Siltya Utami)

BACA SELANJUTNYA

Gadis Bikin Tutorial Membuat Cemilan Cilok Babi, Netizen: Kalau Gini Halal Apa Haram Ustadz?