Hitekno.com - RCTI telah mengajukan uji materi Undang-Undang Penyiaran dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Yang nantinya bisa berdampat pada pemanfaatan fitur live atau siaran langsung di platform media sosial.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan jika gugatan RCTI ini dikabulkan Mahkamah Konstitusi, maka masyarakat tidak lagi bebas dalam melakukan live di media sosial.
"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/8/2020).
Apabila kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.
Baca Juga
Selanjutnya perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran itu menjadi pelaku penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana.
Belum lagi pembuat konten siaran melintasi batas negara sehingga tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.
Ramli mengakui kemajuan teknologi yang pesat memungkinkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran, tetapi usulan agar penyiaran yang menggunakan internet termasuk penyiaran disebutnya akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah secara keseluruhan Undang-Undang Penyiaran.
Solusi yang diperlukan, menurut dia, adalah pembuatan undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet.
RCTI dan iNews TV dalam gugatannya menilai Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.
Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Akankah gugatan RCTI ini dikabulkan MK? Dan bagaimana nantinya nasib fitur live atau siaran langsung di media sosial? (Suara.com/ Liberty Jemadu).
Terkini
- Garmin Run 2024 Asia Series di Indonesia, Perayaan Pecinta Lari Segala Level
- HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
Berita Terkait
-
Bawa 3 Game, HoYoverse Memeriahkan Opening Night Live Gamescom 2023
-
Viral Jamaah Wanita Ribut Saat Salat Idul Adha hingga Jambak-jambakan, Diduga Gegara Hal ini
-
Jadwal dan Link Live Streaming Bigetron Alpha vs EVOS Icon: Penentuan Wakil Indonesia di IESF WEC 2023
-
Inara Rusli Berperilaku Begini Saat Live TikTok, Netizen Malah Nyinyir
-
Viral Video Inara Rusli Kelihatan Aurat saat Pakai Baju, Netizen Pertanyakan Ini
-
Lihat Foto Jadul Siswi Belanda dan Indonesia, Netizen Malah Teringat Suzzanna
-
Rilis Trailer Baru, Kapan One Piece Live Action Tayang?
-
Link Nonton Indonesia vs Argentina Beserta Panduannya
-
Lihat Goyangan Tubuh Lesti Kejora saat Main Voli, Netizen Malah Ketar-ketir
-
Link Streaming Indonesia vs Argentina, Lengkap Panduan Cara Menontonnya