Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Kasus dugaan penipuan toko online GrabToko mulai menjalani pemeriksaan pihak berwenang. Siapa sangka, persoalannya bukan sekadar pembeli tidak mendapatkan barangnya saja.
Diwartakan Suara.com, Rabu (13/1/2021), Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah memeriksa para saksi terkait penyidikan kasus dugaan penipuan toko daring GrabToko dan pencucian uang.
"Sampai dengan saat ini penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Barekrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi mulai dari karyawan PT. GrabToko, karyawan bank dan pihak lain yang diperlukan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Pada Sabtu 9 Januari 2021, penyidik Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka Yudha Manggala Putra (33) di kawasan Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dalam kasus penipuan toko online GrabToko dan pencucian uang.
Baca Juga
Penangkapan sosok di balik toko online ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.
Modus operandi yang dilakukan oleh YMP adalah membuat website GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah sehingga mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja namun barang pesanan tidak kunjung dikirimkan.
Tercatat ada sebanyak 980 pemesan yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko. Namun hanya sembilan pemesan yang menerima barang pesanan tersebut. Sementara 971 pemesan yang telah mengirimkan uang, pesanannya tidak dikirimkan ke pemesan.
Total kerugian atas kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp17 miliar dari pihak iklan dan pembeli. Pelaku YMP disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk mata "uang kripto".
Atas perbuatannya, Yudha Manggala Putra dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Itulah kelanjutan kasus dugaan penipuan GrabToko, tercatat dari 980 pembeli produk yang mendapatkan barangnya hanya 9 orang saja. Bagaimana nasih sisanya? (Suara.com/ Liberty Jemadu).
Terkini
- HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
- CCTV Tak Cukup Jadi Bukti Kejahatan? Cek Tips Sistem Keamanan Terintegrasi dari Nawakara
Berita Terkait
-
5 Tips Jitu Belanja POCO C65 Aman dan Nyaman di Toko Online
-
Gadis Kembar Jadi Pelaku Penipuan Pre Order iPhone, Begini Kronologi Lengkapnya!
-
Ubisoft Tutup Gerai Online di China, Apa Sebabnya?
-
Netizen Ramai Berburu Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Waspadai Link Phising
-
Manfaatkan Akun Twitter, Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay Raup Cuan Ratusan Juta
-
WordPress Insight Niagahoster, WooCommerce Permudah Buat Toko Online
-
Muncul Scam Baru Pakai Nama Gmail, Bagaimana Cara Antisipasinya?
-
Ramai Penipuan di Email Gmail, Google Sampai Harus Turun Tangan Sebarkan Peringatan
-
Lebih dari 150 Ribu Ancaman ke Sistem Pembayaran, Phising Seperti "Flu"
-
Jualan Hampers atau Parcel Jelang Lebaran via Olshop? Simak Dulu Tipsnya