Jum'at, 29 Maret 2024
Agung Pratnyawan : Minggu, 28 Maret 2021 | 11:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Snack Video, layanan yang sempat kena blokir di Indonesia ini akhirnya bisa kembali  beroperasi. Aplikasi video pendek ini sudah mendapatkan izin dan status blokirnya telah dicabut.

Pengguna aplikasi Snack Video baik dari Android maupun iOS telah bisa menggunakan layanan video pendek ini kembali.

Di Indonesia, layanan Snack Video berada di bawah naungan perusahaan bernama PT Karya Kreatif Nusantara.

"Snack Video berkomitmen untuk mematuhi hukum dan peraturan Indonesia dan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam menciptakan pengalaman pengguna yang positif dan memfasilitasi interaksi sosial secara global," terang Yumi selaku Head of Global Operations Snack Video, melalui keterangan resminya.

Kedepannya Snack Video mengklaim akan terus berkomitmen untuk menciptakan wadah media sosial yang aman, beserta program-program yang terus mendorong masyarakat untuk mengekspresikan diri mereka dengan fitur dan teknologi yang inovatif.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi memblokir aplikasi video pendek Snack Video. Pemblokiran ini dilakukan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (3/3/2021).

Aplikasi Snack Video. (Google Play Store)

Menurutnya, pihak Snack Video kini sedang mengajukan sanggahan ke OJK mengenai legalitas aplikasi mereka.

"Dengan kondisi ini, maka kebijakan Kominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut," tambah dia.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/3/2021).

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Itulah kabar terkini dari Snack Video yang sudah lepas dari blokir dan bisa kembali beroperasi di Indonesia. (Suara.com/ Dythia Novianty).

BACA SELANJUTNYA

Visa Digital Nomad: Bekerja Sambil Liburan Keliling Dunia