Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi mengatakan pada masyarakat agar tidak ikut menyebarkan data yang dibocorkan hacker Bjorka.
Dilansir dari Suara.com, ia menjelaskan bahwa masyarakat yang ikut menyebarkan kebocoran data bisa kena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Hati-hati buat netizen yang senang karena dapat spill data dari Bjorka. Kalau ikut nge-share data lengkap, bisa masuk kategori doxing, transmisi data pribadi. Penyebaran data seperti ini bisa kena UU ITE," kata Ismail dalam akun Twitternya, dikutip Senin (12/9/2022).
Ismail menuturkan kalau penyebaran informasi pribadi melanggar Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga
Berikut bunyi Pasal 32 Ayat 1-3 di UU ITE:
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak
berhak.
3. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Adapun hukuman di Pasal 32 tertuang dalam Pasal 48 ayat 1-3 yang berbunyi:
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
"Bjorka mungkin aman, tapi anda mudah ditemukan," pungkas Ismail.
Suara.com/ Dicky Prastya
Terkini
- Garmin Run 2024 Asia Series di Indonesia, Perayaan Pecinta Lari Segala Level
- HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
Berita Terkait
-
7 Cara Menjaga Keamanan Dokumen Digital Anda
-
Samsung Pakai ChatGPT untuk Kembangkan Teknologi, Datanya Malah Bocor
-
Asal Nama Bjorka dan Serentetan Aksi Jahatnya, Termasuk Bongkar Data Rafael Alun
-
Bjorka Ejek BPJS Ketenagakerjaan, Sang Hacker Mulai Aktif di Telegram dan Twitter
-
Diduga Data Rafael Alun Trisambodo Diumbar Bjorka, Termasuk Kepemilikan Kendaraan
-
Kembali Beraksi, Kini Bjorka Sebar Data Pribadi Diduga Punya Mantan Pejabat Ditjen Pajak
-
Bjorka Umbar Data Pribadi Diduga Milik Rafael Alun Trisambodo
-
Bjorka Bermanuver Lagi, Klaim Bocorkan Data BPJS Ketenagakerjaan dan Data Penting Ini
-
Deretan Instansi yang Datanya Pernah Diobok-obok Bjorka, BPJS Ketenagakerjaan yang Terbaru?
-
Bjorka Kembali Lagi: Data BPJS Ketenagakerjaan Diduga Disikat, Dijual Seharga Berapa?