hitekno.com - TikTok dijatuhi denda sebesar 3 juta Ruber atau setara dengan Rp 772 juta oleh pengadilan Rusia gegara konten Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).
Pengadilan Rusia menjatuhkan denda sebesar itu gegara TikTok enggan menghapus konten yang melanggar undang-undang anti LGBTQ di negara tersebut.
TikTok dituduh telah mempromosikan nilai-nilai seksual non tradisional, video yang menampilkan LGBT, feminisme, dan representasi yang menyimpang dari nilai-nilai seksual tradisional.
Dilaporkan The Verge, Rabu (5/10/2022), aturan peraturan anti LGBTQ tersebut tertuang dalam Undang-Undang tahun 2013 yang membatasi individu dan entitas untuk mendiskusikan dan mempromosikan hak-hak LGBTQ.
Regulasi itu dipakai pemerintah Rusia untuk menindak konten online, yang mana TikTok telah diperingatkan denda sejak Agustus kemarin.
Tidak hanya konten LGBTQ saja, Rusia juga menindak konten-konten yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah negara tersebut.
Sebab platform live streaming Twitch itu menampung konten wawancara dengan penasihat Ukraina, Oleksiy Arestovych.
Menurut pemerintah Rusia, konten itu telah melanggar undang-undang soal berita palsu.
Twitch didenda karena menolak untuk menghapus konten itu pada Agustus 2022 kemarin
Kedua denda ini menambah daftar panjang Rusia dalam memperketat konten di platform online.
Seperti Juli lalu, pengadilan juga telah menjatuhkan denda kepada Google sebesar 365 juta dolar AS atau Rp 5,5 triliun.
Denda ini dijatuhkan karena Google menolak menghapus video perang Ukraina di YouTube. (Suara.com/ Dicky Prastya)
Dapatkan informasi menarik lainnya melalui Facebook HiTekno.com dalam LINK INI.
Berita Terkini
-
Kolaborasi AI Dataiku dan Palang Merah Singapura Atasi Krisis Bencana
-
Mengapa Kepercayaan Digital di Asia Pasifik Membutuhkan Sistem Terintegrasi
-
Laba Bersih Arkadia Digital Media Melonjak 45,1 Persen Sepanjang 2025
-
Peran Penting Identitas Digital Dalam Sistem Akses Terintegrasi Di Asia
-
Mengenal Keunggulan Pippit AI, Sulap Rekaman Video Buram Jadi Jernih