Sabtu, 27 April 2024
Agung Pratnyawan : Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:41 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Bagaimana kabar kasus Doni Salmanan setelah tujuh bulan berlalu? Dikutip dari Matamata.com, akhirnya ada kabar terbaru dari kasus aplikasi Quotex yang menyeret sosok yang sempat disebut crazy rich ini.

Dilaporkan kalau kasus Doni Salmanan telah memasuki babak baru setelah 7 bulan lamanya berlalu.

Yakni dengan kelanjutan sidang kasus penipuan investasi opsi biner akhirnya masuk agenda pembacaan tuntutan.

Hanya saja, sidang yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (27/10/2022), ditunda seperti diwartakan Matamata.com

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan pihaknya baru menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait restitusi 10 korban.

Sementara, jaksa berencana memasukkan nilai restitusi para korban dalam surat tuntutan.

"JPU berpendapat untuk mengakomodasi dalam surat tuntutan sebagai bahan pertimbangan, makanya tim JPU memohon ke majelis hakim untuk penundaan hari persidangan," kata Mumuh di Bandung, Jawa Barat, hari ini.

Doni Salmanan diperkenalkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Berapa nilai restitusi bagi 10 korban tersebut, Mumuh belum mau menyebutnya. Sebab, tim JPU masih mendalaminya.

"Nantilah di saat sidang tuntutan berlangsung akan diketahui berapa nilai restitusi 10 korban itu berdasarkan surat dari LPSK," katanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Achmad Satibi mengabulkan permohonan JPU untuk menunda sidang hingga 16 November 2022.

Diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan didakwa menyebar berita bohong dan menyesatkan sehingga masyarakat tertarik berinvestasi lewat aplikasi Quotex.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para korban alami kerugian sebesar Rp24.366.695.782 akibat perbuatan Doni Salmanan.

Sementara, pasal yang menjerat Doni Salmanan adalah Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.

Itulah kabar terkini kasus Doni Salmanan yang telah memasuki babak baru persidangan. Masih ingat dengan sosok crazy rich yang sempat menggemparkan media sosial tersebut? (Matamata.com/ Yazir Farouk)

BACA SELANJUTNYA

Profil dan Kekayaan Reza Paten, Crazy Rich Tersangka Kasus Robot Trading Net89