Sabtu, 27 April 2024
Agung Pratnyawan : Jum'at, 10 Februari 2023 | 11:21 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Irwan Hermawan yang menjabat sebagai komisaris PT Solitechmedia Synergy sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.

Dilaporkan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G hingga infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Terkait dengan penetapan Irwan Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo tersebut, PT Solitechmedia Synergy menyampaikan surat pernyataannya.

Melalui pernyataan resmi yang diterima HiTekno.com, direktur PT Solitechmedia Synergy, Ronald Abdi Nurhadi menyampaikan kalau Irwan Hermawan dalam kasus tersebut bertindak secara pribadi.

Komisaris PT Solitechmedia Synergy tersebut bertindak tanpa melibatkan perusahaan. Terutama dalam tindakan terkait dengan penyedaiaan BTS 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Ronald Abdi Nurhadi juga membantah jika PT Solitechmedia Synergy terlibat dalam kasus tersebut. Juga menyampaikan kalau perusahaanya bukanlah pemenang tender tersebut.

"Kami bahkan tidak mengetahui kabar tentang adanya lelang tersebut dan perusahaan tidak pernah berpartisipasi di dalam prosesnya. Sdr. Irwan Hermawan bertindak atas kapasitasnya sendiri dan itu di luar dari tanggung jawab kami. Perusahaan tidak ada sangkut-pautnya dengan lelang tersebut, jadi tidak mungkin kami yang memenangkan proyeknya," jelas Ronald Abdi Nurhadi, Direktur PT Solitechmedia Synergy.

Menyikapi penetapan status tersangka pada Irwan Hermawan yang berdampak pada nama baik perusahaan, direktur PT Solitechmedia Synergy melayangkan surat kepada yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Dengan kata lain, ia diminta untuk mundur dari posisis jabatab komisaris PT Solitechmedia Synergy.

"PT Solitechmedia Synergy pun mengambil tindakan tegas atas situasi yang terjadi. Setelah Sdr. Irwan Hermawan ditetapkan sebagai tersangka, perusahaan melayangkan surat kepada yang bersangkutan untuk segera mengakhiri jabatannya sebagai Komisaris." tulis dalam keterang resminya.

"Kami mengambil tindakan tegas karena ini sudah menyimpang dari nilai-nilai perusahaan. Kami berharap fakta sesungguhnya tentang perusahaan dapat terdengar dan kami sangat menghargai upaya dari seluruh pihak yang sudah membantu kami untuk menyampaikan informasi ini," tutup Ronald.

BACA SELANJUTNYA

Mahfud MD Izinkan Kejagung Usut Kasus Korupsi BTS di Kantor Kominfo