Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Cara membayar PBB (Pajak Bumi Bangunan) kini lebih mudah karena bisa dilakukan tanpa keluar rumah. Simak berikut ini bagaimana cara bayar PBB Online dengan mudah.
PBB sendiri merupakan sebuah pajak yang wajib dibayar masyarakat atas kepemilikan tanah tertentu.
PBB ini ditanggung oleh perseorangan maupun badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi tertentu atas dasar hak kepemilikan untuk tanah serta bangunan.
Jika sudah tiba waktu untuk membayar PBB, maka pemerintah akan memberikan kamu kartu yang berisi nominal pajak yang harus kamu bayar.
Baca Juga
Dulu, membayar PBB adalah aktivitas yang merepotkan. Sebab sedikitnya dalam satu hari, kamu perlu meluangkan waktu untuk mengurusnya ke kantor desa atau kantor tanah.
Meski demikian di era perkembangan teknologi seperti saat ini, semua hal bisa dilakukan secara online alias tanpa perlu keluar rumah.
Bagaimana tidak, ada banyak platform online yang bisa kamu manfaatkan untuk membayar PBB Online. Kerennya lagi jika kamu beruntung, kamu bisa mendapatkan diskon dari platform-platform tersebut.
Buat kamu yang belum tahu bagaimana cara bayar PBB Online, berikut Hitekno.com telah merangkum tutorialnya khusus buat kamu.
1. Bayar pajak online melalui Tokopedia
- Download aplikasi Tokopedia dan buat akun jika belum punya.
- Klik menu PBB Online.
- Masukan nomor objek PBB kamu yang dari pemerintah.
- Rincian akan otomatis muncul jika nomor kontrak yang kamu masukan sudah benar.
- Klik saja menu Bayar.
- Pilih metode pembayaran yang mudah buat kamu, bisa melalui Transfer Bank atau Gopay.
- Jika sudah, maka sistem akan memproses pembayaran kamu.
- Kamu akan mendapatkan notifikasi jika pembayaran berhasil
2. Cara bayar PBB melalui Traveloka
- Download aplikasi Traveloka di HP kamu
- Buka aplikasinya dan klik menu PBB
- Masukan Nomor Objek Pajak (NOP)
- Pilih Metode Pembayaran dan lakukan pembayaran.
3. Cara bayar PBB melalui Shopee
- Download dan buka aplikasi Shopee di ponsel kamu.
- Pilih menu Pulsa, Tagihan & Hiburan.
- Pilih menu PBB.
- Masukan nomor objek pajak (NOP)
- Klik Lihat Tagihan
- Periksa rincian yang diberikan kemudian klik Bayar.
4. Cara bayar PBB melalui aplikasi Indomaret
- Masuk ke website klikindomaret.com.
- Scrol ke bawah dan temukan menu "Pulsa dan Paket Data", "Listrik PLN," "BPJS" dan lain-lain.
- Pilih menu "Pajak Bumi dan Bangunan" lalu klik.
- Masukkan NOP dan bayar untuk tahun, maka akan keluar jumlah tagihan, jika ingin melanjutkan bayar tinggal pilih "bayar".
Itulah cara mudah yang bisa kamu lakukan untuk membayar PBB online tanpa perlu keluar rumah. Semoga cara bayar PBB Online di atas bermanfaat.
Terkini
- 10 Istilah AI yang Harus Diketahui
- Inovasi AI Nokia, Manfaatkan Natural Language Processing Lebih Lanjut
- Ekspansi Bespin Global di Indonesia, Bidik Pasar Cloud dan Generatif AI
- Hanya 17 Persen Organisasi Asia Pasifik Telah Efektif Berinovasi
- Keunggulan Mesin Motor Berteknologi Karburator dalam Modifikasi
- Gojek Luncurkan Jaket Baru, Berharap Bisa Memperkuat Semangat Gotong Royong
- Indonesia Privacy and Security Summit 2023: Tantangan Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi
- 7 Cara Menjaga Keamanan Dokumen Digital Anda
- GrabCar Hadirkan Fitur Mode Hening, Perjalanan Lebih Tenang dan Minim Interaksi
- Visa Digital Nomad: Bekerja Sambil Liburan Keliling Dunia
Berita Terkait
-
Kasih Makan Hewan Kurban, Netizen Salfok Lihat Pajak dan Plat Motor Edy Rahmayadi
-
Tutorial Bikin NPWP Online Tanpa Perlu ke Kantor Pajak
-
Cara Bayar Pajak Motor Online, Cuma Pakai HP Saja Bisa
-
Ngaku Dikejar Debt Collector, Ditjen Pajak Sampaikan Permintaan Maaf ke Soimah
-
Cara Membayar SPT Kurang Bayar lewat Fitur Pajak Online di Tokopedia
-
Manajer Oppo India Ditangkap karena Kasus Dugaan Kecurangan Pajak
-
Apa yang Harus Dilakukan Jika Lapor SPT Lewat e-Filing Muncul Error ERR099
-
Cara Lapor SPT Tahunan 2023 lewat DJP Online, Mudah dan Lengkap Langkahnya
-
Link Lapor SPT Tahunan 2023 DJP Online, Lengkap Cara-caranya
-
Gaji Guru Diusulkan Setara Gaji Pegawai Pajak, Setuju?