Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Video mengenai seorang pria yang menganiaya anak sendiri sempat viral pada Desember 2022. Mantan petinggi dari perusahaan teknologi dan e-commerce ternama, itu akhirnya dipenjara selama 2 tahun.
Sang pelaku, Raden Indrajana Sofiandi pernah bekerja di OVO dan pernah menjabat sebagai Head of Bussiness Risk and Compliance di Lazada.
Pada 2018 hingga 2019, Raden Indrajana Sofiandi menjabat sebagai Risk, Compliance and AML Specialist di OVO.
Raden Indrajana Sofiandi juga pernah menjadi salah satu petinggi di Bank Neo Commerce. Ia menjabat sebagai Chief Risk Officer pada Juni hingga Oktober 2021.
Baca Juga
Video Viral Kekerasan Terhadap Anak
Ribuan netizen mengecam tindakan yang dilakukan oleh Raden Indrajana Sofiandi. Video kekerasan terhadap anak diunggah pertama kali oleh akun Instagram @ikeyyuuuu.
Ia turut memamerkan wajah lebam setelah dihantam menggunakan tangan oleh mantan suami. Postingan video dari @ikeyyuuuu menampilkan seorang pria yang melampiaskan kemarahan kepada sang anak.
Pria ini terlihat memukul kepala sang anak berulang kali. Tak sampai di situ, ia juga tak segan menendang anaknya.
Akun @ikeyyuuuu mengungkap bahwa ia dan mantan suami telah berpisah setelah dirinya mengajukan gugatan cerai.
Indrajana Sofiandi Divonis 2 Tahun Penjara
Dikutip dari Suara.com, pelaku penganiaya anak bernama Raden Indrajana Sofiandi divonis 2 tahun setelah terbukti bersalah.
"Menjatuhkan pidana dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara," ucap Hakim dalam putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), pada Senin (19/6/2023).
Namun pihak pengacara Raden tetap akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.
"Beliau akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding atau tidak. Jadi selama 7 hari ini akan kita manfaatkan untuk melakukan pertimbangan itu," sambungnya.
Berdasarkan hasil sidang, Raden Indrajana Sofiandi (RIS) didakwa melakukan KDRT fisik kepada kedua anaknya. Ia disebut memukul dan menendang kedua anaknya.
"Dan oleh karena emosi kemudian terdakwa keluar dari kamar sambil marah-marah dan memukul bagian kepala anak korban KAS menggunakan telapak tangan kanan terbuka dengan keras hingga beberapa kali, dan menendang badan anak korban KAS sebanyak satu kali hingga membuat anak korban KAS merasa kesakitan dan menangis," ucap jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, pada Rabu (12/4/2023) lalu.
Terkini
- Garmin Run 2024 Asia Series di Indonesia, Perayaan Pecinta Lari Segala Level
- HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
Berita Terkait
-
6 Fakta Eks Bos OVO Cuma Dihukum Dua Bulan Usai Aniaya Anak
-
Viral Pria Mirip Raffi Ahmad Jualan Madu Sampai Dihinggapi Lebah, Netizen: Gokil Banget
-
Infinix Note 30 Series Laris Manis di Lazada, Stok Habis dalam Semenit
-
Lazada Punya Fitur Chatbot Berbasis ChatGPT, Namanya LazzieChat
-
Viral Pria Lakukan Pungli Buat Bangun Pos Ormas, Netizen: Tolong Ditindak
-
Diremehkan Karena Punya Penampilan Begini, Pria Ini Ternyata Punya Harta Triliunan
-
Viral Pria 40 Tahun Stalking Siswi SMA Berujung Ribut, Pelaku Diciduk Polisi
-
Eksklusif, Pre Order Oppo Find N2 Flip Mulai Dibuka
-
Viral Video Pria Mesum Rogoh Rok Siswi di Angkot, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Geger Pria Indonesia Jadi Rebutan Gadis Jepang, Netizen Ngaku Iri!