Minggu, 28 April 2024
Rezza Dwi Rachmanta : Rabu, 21 Juni 2023 | 14:55 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Video mengenai seorang pria yang menganiaya anak sendiri sempat viral pada Desember 2022. Mantan petinggi dari perusahaan teknologi dan e-commerce ternama, itu akhirnya dipenjara selama 2 tahun.

Sang pelaku, Raden Indrajana Sofiandi pernah bekerja di OVO dan pernah menjabat sebagai Head of Bussiness Risk and Compliance di Lazada.

Pada 2018 hingga 2019, Raden Indrajana Sofiandi menjabat sebagai Risk, Compliance and AML Specialist di OVO.

Raden Indrajana Sofiandi juga pernah menjadi salah satu petinggi di Bank Neo Commerce. Ia menjabat sebagai Chief Risk Officer pada Juni hingga Oktober 2021.

Video Viral Kekerasan Terhadap Anak

Ayah yang diduga melakukan KDRT ini mendapatkan kecaman dari netizen. (Instagram)

 

Ribuan netizen mengecam tindakan yang dilakukan oleh Raden Indrajana Sofiandi. Video kekerasan terhadap anak diunggah pertama kali oleh akun Instagram @ikeyyuuuu.

Ia turut memamerkan wajah lebam setelah dihantam menggunakan tangan oleh mantan suami. Postingan video dari @ikeyyuuuu menampilkan seorang pria yang melampiaskan kemarahan kepada sang anak.

Pria ini terlihat memukul kepala sang anak berulang kali. Tak sampai di situ, ia juga tak segan menendang anaknya.

Akun @ikeyyuuuu mengungkap bahwa ia dan mantan suami telah berpisah setelah dirinya mengajukan gugatan cerai.

Indrajana Sofiandi Divonis 2 Tahun Penjara

Ayah yang diduga melakukan KDRT ini mendapatkan kecaman dari netizen. (Instagram)

 

Dikutip dari Suara.com, pelaku penganiaya anak bernama Raden Indrajana Sofiandi divonis 2 tahun setelah terbukti bersalah.

"Menjatuhkan pidana dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara," ucap Hakim dalam putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), pada Senin (19/6/2023).

Namun pihak pengacara Raden tetap akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.

"Beliau akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding atau tidak. Jadi selama 7 hari ini akan kita manfaatkan untuk melakukan pertimbangan itu," sambungnya.

Berdasarkan hasil sidang, Raden Indrajana Sofiandi (RIS) didakwa melakukan KDRT fisik kepada kedua anaknya. Ia disebut memukul dan menendang kedua anaknya.

"Dan oleh karena emosi kemudian terdakwa keluar dari kamar sambil marah-marah dan memukul bagian kepala anak korban KAS menggunakan telapak tangan kanan terbuka dengan keras hingga beberapa kali, dan menendang badan anak korban KAS sebanyak satu kali hingga membuat anak korban KAS merasa kesakitan dan menangis," ucap jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, pada Rabu (12/4/2023) lalu.

BACA SELANJUTNYA

Viral Pria Mirip Raffi Ahmad Jualan Madu Sampai Dihinggapi Lebah, Netizen: Gokil Banget