Jum'at, 26 April 2024
Agung Pratnyawan : Kamis, 12 Maret 2020 | 14:53 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - World Health Organization (WHO) atau Badan Kesehatan Dunia telah resmi mengumumkan virus corona COVID-19 sebagai pandemik.

Seperti diketahui, sebelumnya virus corona COVID-19 yang disebabkan oleh SARS-Cov-2 ini disebut sebagai epidemi atau wabah.

Dengan penyebaran yang semakin masif, WHO memutuskan untuk memasukkan virus corona COVID-19 ini sebagai pandemik.

Diwartakan Suara.com (12/3/2020), hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus pada Rabu (11/3/2020).

Ghebreyesus menyebut penetapan corona sebagai pandemik ini dilakukan menyusul adanya kasus penularan yang menjangkiti lebih dari 118 ribu orang di lebih dari 110 negara saat ini.

Meski demikian, penyebutan wabah corona sebagai pandemik tidak akan mengubah kebijakan WHO terkait penanganannya.

Ghebreyesus mendesak pemerintah di berbagai negara untuk segera mengubah kebijakan penanganan pandemik corona ini menjadi lebih serius dan agresif.

Ilustrasi virus Corona (Coronavirus) Covid-19. (Shutterstock)

Keputusan ini ia buat setelah menyaksikan beberapa negara berhasil menunjukkan bahwa virus tersebut dapat ditekan.

"Beberapa negara telah menunjukkan bahwa virus ini dapat ditekan dan dikendalikan," ujarnya pada saat konferensi pers kemarin, Rabu (11/3/2020) seperti dilansir dari BBC.

Ia juga mengingatkan agar penanganan COVID-19 tetap mengedepankan hak asasi manusia. Menurut Ghebreyesus dalam menangangi virus ini harus ada kesinambungan antara pemenuhan layanan kesehatan, tindakan meminimalisir gangguan, dan tetap menghormati hak asasi manusia.

"Kita akan bersama-sama menghadapi hal ini, melakukan hal yang benar dengan tenang dan melindungi masyarakat dunia. Kita bisa melakukannya," tambah Ghebreyesus.

Dalam kesempatan itu ia juga mengatakan bahwa sejumlah negara yang mengikuti saran dari WHO telah melakukan pembatasan yang lebih ketat untuk mencegah penyebaran virus.

Ilustrasi virus corona. (Pixabay)

Sebuah virus ditetapkan sebagai pandemik jika penyakit yang disebabkan oleh virus tersebut telah menyerang banyak orang di seluruh dunia dalam waktu yang berdekatan.

WHO memiliki tiga kriteria khusus mengenai hal ini, yaitu:

  1. Penyakit tersebut adalah penyakit baru
  2. Menginfeksi manusia dan menyebabkan dampak yang berbahaya seperti kematian
  3. Penyakit dapat menyebar dengan mudah dan berkelanjutan

 

Beda Pandemik dan Epidemi

Secara Kamus Besar Bahasa Indonesia, pandemik berarti tersebar luas (penyakit) di suatu kawasan, benua, atau di seluruh dunia.

Dengan kata lain, pandemik adalah istilah kedokternan untuk menyebut penyakit yang telah tersebar luas. Virus Corona Covid-19 contohnya.

Sedangkan endemi dapat diartikan sebagai sebuah penyakit yang berjangkit di suatu daerah atau pada suatu golongan masyarakat.

Berbeda pula dengan endemik, yakni berkenaan dengan penyakit yang muncul di wilayah tertentu. Atau berkenaan dengan spesies organisme yang terbatas pada wilayah geografis tertentu.

Itulah beda Pandemik, endemi dan endemik terkait dengan keputusan WHO pada status virus corona COVID-19 ini. (Suara.com/ Ruhaeni Intan).

BACA SELANJUTNYA

Sharp Kenalkan Teknologi Plasmacluster, Diklaim Bisa Bantu Bunuh Virus