Sabtu, 20 April 2024
Agung Pratnyawan : Sabtu, 06 Juni 2020 | 09:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Beredar postingan di media sosial yang berisi klaim Helmy Yahya dipecat dari jabatan Direktur Utama TVRI karena menyiarkan film G30S PKI.

Unggahan klaim tersebut dibagikan oleh pengguna akun Facebook Tiger Mblo belum lama ini.

"Oohhh.....Ternyata Helmi Yahyah dipecat dari Dirut TVRI karena September kemarin menyiarkan Film G30S PKI. Gitu to....." demikian bunyi unggahan status Tiger Mblo.

Sejak tangkapan layar diambil, unggahan tersebut telah mendapat 17 komentar dan 226 kali dibagikan.

Lantas benarkah Helmy Yahya dipecat dari jabatan Direktur Utama TVRI karena menyiarkan film G30S PKI?

Unggahan yang menyebut Helmy Yahya dipecat dari Dirut TVRI karena menyiarkan film G30S PKI. (turnbackhoax.id)

Penjelasan

Hasil cek fakta dan penelusuran turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, klaim dalam unggahan yang beredar dipastikan tidak benar.

Pasalnya, pencopotan Helmy Yahya dari jabatan sebagai Dirut TVRI pada 16 Junuari 2020 lalu tidak ada kaitannya dengan penayangan film G30S PKI.

Adik Tantowi Yahya tersebut diberhentikan setelah menerima surat dari Dewan Pengawas TVRI bernomor 8/Dewas/TVRI/2020.

Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI menerangkan poin utama yang menjadi pertimbangan pemecatan Helmy Yahnya yakni persoalan pembelian hak siar Liga Inggris.

Anggota Dewas TVRI Pamungkas Trishadiatmoko saat rapat bersama Komisi I DPR, Selasa (21/1) mengatakan Helmy Yahya tidak mengajukan permintaan tertulis mengenai analisis untung rugi maupun negosiasi soal pembelian hak siar Liga Inggris.

Akibat pembelian liga Inggris tersebut, TVRI mengalami sejumlah kendala seperti gagal membayar gaji karyawan dan sejumlah pihak ketiga serta beberapa program tidak bisa tayang secara maksimal.

Sementara itu dikutip dari Kompas.com, pertimbangan lain mengenai pemecatan Helmy Yahya yakni mengenai rebranding TVRI tidak sesuai rencana sehingga biaya kegiatan tersebut mengganggu pos anggaran lain.

Selain itu, kinerja Helmy Yahya juga dinilai tidak sesuai dengan visi dan misi TVRI karena terkesan mengedepankan rating dan share.

Terkait pemecatan dirinya dari jabatan Dirut TVRI, Helmy Yahya menggugat Dewas TVRI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (15/4).

Kesimpulan

Hasil cek fakta pada unggahan yang mengklaim Helmy Yahya dipecat dari jabatan Direktur Utama TVRI karena menyiarkan film G30S PKI adalah palsu. Unggahan tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan. (Suara.com/ Husna Rahmayunita).

BACA SELANJUTNYA

CEK FAKTA: Asnawi Mangkualam Resmi ke Real Madrid Usai Tampil Apik, Benarkah?