Sabtu, 20 April 2024
Agung Pratnyawan : Sabtu, 22 Mei 2021 | 08:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Terkati dugan bocornya data penduduk Indonesia belum lama ini membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak tinggal diam. Terlebih dugaan data tersebut berasal dari BPJS Kesehatan.

Kabar terkini, Kominfo telah memanggil Direksi BPJS Kesehatan terkait bocornya data pribadi dari 279 juta penduduk di internet.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi melalui keterangannya pada Jumat (21/5/2021) mengatakan bahwa Direksi BPJS Kesehatan dipanggil sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam sesuai amanat PP 71 tahun 2019.

PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kominfo dan pihak berwenang lain.

"Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi," tegas Dedy.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. (Dok : BPJS Kesehatan)

Sebelumnya Kominfo mengatakan, berdasarkan hasil analisisnya, data-data yang bocor di internet itu identik dengan data-data nasabah BPJS Kesehatan.

"Investigasi menemukan bahwa akun bernama Kotz menjual data pribadi di Raid Forums. Akun Kotz sendiri merupakan pembeli dan penjual data pribadi (reseller)," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi melalui keterangannya pada Jumat (21/5/2021).

"Data sampel yang ditemukan tidak berjumlah 1 juta seperti klaim penjual, namun berjumlah 100.002 data. Kominfo menemukan bahwa sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan. Hal tersebut didasarkan pada data Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Dedy mengatakan Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran data lebih luas dengan mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut.

Terdapat tiga tautan yang teridentifikasi yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com. Sampai saat ini, tautan di bayfiles.com dan mega.nz telah dilakukan takedown, sedangkan anonfiles.com masih terus diupayakan untuk pemutusan akses segera. 

Itulah upada Kominfo mengenai bocornya jutaan data pribadi dari penduduk Indonesia yang diduga dari BPJS Kesehatan. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

BACA SELANJUTNYA

Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika