Selasa, 19 Maret 2024
Agung Pratnyawan : Senin, 14 September 2020 | 07:30 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Setelah kesekian kali tertunda, implementasi aturan blokir HP ilegal berbasis IMEI (International Mobile Equipment Identity) disebut bakal mulai dilaksanakan 15 September 2020 mendatang.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, yang dihubungi Suara.com dari Bogor, Jawa Barat.

"Kata pemerintah demikian," singkat Merza dalam percakapan via pesan singkat, Jumat sore (11/9/2020).

Merza juga mengonfirmasi bahwa saat ini sedang dalam proses pemindahan TPP Impor dan Produksi dari CEIR (Centralized Equipment Identity Register) berbasis cloud ke yang berbasis hardware.

Ia mengatakan bahwa ATSI optimistis implementasi aturan IMEI itu akan diterapkan setelah proses pemindahan TPP rampung.

"Dari sisi operator sih optimis," ujar Merza, "Kita kan punya area tanggung jawab masing-masing."

Sudah siap

Blokir HP ilegal berbasis IMEI berlaku 15 September 2020. [Shutterstock]

Sebelumnya Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail menjelaskan sebenarnya aturan IMEI ini sudah berlaku pada 18 April lalu tapi belum efektif karena sistemnya belum sempurna.

"Bahwa berdasarkan informasi dari ATSI memperkirakan bahwa sistem sudah sempurna tanggal 15 September," ujar Ismail seperti dilansir dari batamnews.id, salah satu jaringan Suara.com.

Sementara itu Sekjen ATSI Marwan O Baasir mengungkapkan sejauh ini secara sistemnya sesuai dengan jalurnya.

"Kalau dilihat ini inline dengan timeline. Kami lagi memigrasikan menjadi sistem solid di hardware. Data Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dan TPP produksi ponsel sudah selesai, sudah beres. Terus pair dan unpair sudah selesai. Jadi, sekarang tinggal menyatukan ke dalam satu hardware," tutur Marwan O Baasir.

Sementara itu pada 13 September nanti, ATSI akan melaporkan perkembangan terbaru sistem aturan IMEI ini kepada Kementerian Kominfo.

"Nanti 13 September lapor ke Pak Dirjen (SDPPI), beliau yang berwenang mengatakan dan menentukan ini sudah jalan. Sejauh ini, sistem kami melihatnya on track," ungkapnya.

Dua kali gagal

Sebelumnya aturan blokir HP ilegal sedianya diterapkan pada April, setelah aturan disahkan pada akhir 2019 oleh tiga kementerian yakni Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Tetapi implementasi gagal dilakukan sebab mesin CEIR, yang memainkan peran besar untuk memblokir HP-HP ilegal belum diserahkan Telkomsel ke pemerintah. Di dalam mesin CEIR itu data-data terkait perangkat yang dijual di Indonesia disimpan.

Pemerintah kemudian menargetkan penerapan aturan IMEI itu ke Agustus. Tetapi bulan lalu pemerintah mengatakan bahwa ada kendala dalam input data TPP Impor dan Produksi ke CEIR.

TPP Impor adalah surat tanda pendaftaran untuk setiap ponsel, komputer, dan tablet yang akan diimpor dengan tipe, nomor identitas setiap produk, dan jumlah. Sementara TPP Produksi merupakan surat tanda pendaftaran untuk setiap gawai yang akan diproduksi dengan tipe, nomor identitas setiap produk, dan jumlahnya. Kedua TPP ini dikeluarkan oleh Kemenperin.

Kemenperin pada Agustus mengaku sudah menyerahkan semua data itu ke Kominfo. Adapun Kominfo sampai saat ini masih bungkam soal data-data tersebut.

Kini publik menunggu apakah implementasi aturan tersebut benar-benar diterapkan pada 15 September mendatang atau kembali gagal. 

Kita nantikan saja, apakah implementasi aturan blokir HP ilegal berbasis IMEI ini benar dilaksanakan pada tanggal tersebut. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

BACA SELANJUTNYA

Cara Daftarkan IMEI via Online, Berlaku untuk HP dan Laptop