Sabtu, 27 April 2024
Liberty Jemadu : Selasa, 24 September 2019 | 09:43 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Lion Air Group pada awal pekan ini mengungkapkan bahwa dua orang bekas pegawai berada di balik insiden bocornya serta tersebarnya jutaan data penumpang di dunia maya.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (23/9/2019), Lion Air Group menerangkan bahwa dua orang bekas karyawan Malindo Air telah mencuri data penumpang dan diduga menjual data-data tersebut via forum-forum online.

"Temuan awal di lapangan menyatakan bahwa terdapat dua mantan karyawan penyedia layanan e-commerce (e-commerce services provider), GoQuo (M) Sdn Bhd yang berkantor pusat di India telah mengakses dan mencuri data pribadi pelanggan kami (Malindo Air)," terang Lion Air Group.

Seperti diwartakan sebelumya, jutaan data penumpang Malindo Air dan Thai Lion Air - dua anggota Lion Air Group - telah bocor dan disebar di sejumlah forum-forum online.

Data-data itu, yang disimpan dalam layanan cloud Amazon Web Service (AWS), terdiri dari antara lain nama, tempat dan tanggal lahir, email, alamat, dan nomor paspor penumpang.

Lion Air Group menjelaskan bahwa masalah itu telah dilaporkan ke kepolisian Malaysia serta India.

Lebih lanjut Malindo Air membeberkan bahwa kebocoran data jutaan penumpang tidak terkait dengan keamanan data AWS.

"Semua sistem AWS sepenuhnya sudah teruji dan terjamin, tidak ada detail pembayaran penumpang atau pelanggan yang disalahgunakan demi kepentingan perusahaan," terang Lion Air Group.

Ahli data dan keamanan siber khusus, lanjut Lion Air Group, telah dilibatkan dalam penyelidikan kebocoran data ini, guna meninjau semua infrastruktur dan proses data Malindo Air.

Malindo Air juga sudah melakukan pengaturan ulang otomatis semua kata sandi pelanggan dan menghimbau kepada pelanggan agar cermat terhadap panggilan telepon, pesan singkat dan surat elektronik (e-mail) yang mengatasnamakan pihak Malindo Air.

BACA SELANJUTNYA

IFSOC: Implementasi UU PDP Harus Tetap Menjaga Pertumbuhan Ekosistem Fintech