Jum'at, 26 April 2024
Dinar Surya Oktarini : Rabu, 06 Mei 2020 | 16:45 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Sejak dua tahun lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan warga Indonesia untuk mendaftarkan kartu SIM sesuai dengan identitas diri, langkah-langkahnya mudah, yuk ikuti cara registrasi kartu berikut ini. 

Sesuai kebijakan yang berlaku mulai 1 Mei 2018, semua penduduk Indonesia wajib mendaftarkan ulang nomor teleponnya. Jika tidak dilakukan maka nomor tersebut akan diblokir sepenuhnya.

Kementerian Kominfo memberlakukan Registrasi Nomor Seluler Prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Baik untuk registrasi baru nomor perdana dan registrasi ulang nomor lama.

Registrasi baru dan registrasi ulang secara mandiri dilakukan dengan mengirimkan sesuai dengan format SMS registrasi dan registrasi ulang yang ditentukan oleh operator seluler.

Jadi untuk kamu yang baru membeli nomor baru, simak cara registrasi kartu SIM kamu kali ini ya.

Ilustrasi SIM Card. (Shutterstock)

Dilansir dari website resmi Kominfo berikut format cara registrasi kartu nomor baru kamu agar terdaftar.

Untuk cara registrasi kartu baru, ikuti format ini:

  • Indosat : NIK#NomorKK#
  • Smartfren : NIK#NomorKK
  • Tri : NIK#NomorKK#
  • XL : Daftar#NIK#NomorKK
  • Telkomsel : Reg<spasi>NIK#NomorKK#
  • Format tersebut dikirim ke 4444.

Untuk registrasi ulang nomor lama begini formatnya:

  • Indosat : ULANG#NIK#NomorKK#
  • Smartfren : ULANG#NIK#NomorKK#
  • Tri : ULANG#NIK#NomorKK#
  • XL : ULANG#NIK#NomorKK
  • Telkomsel : ULANG<spasi>NIK#NomorKK#
  • Format tersebut dikirim ke 4444.

Nantinya setiap SMS registrasi baru dan registrasi ulang akan diberikan jawaban atau konfirmasi oleh operator seluler apakah SMS registrasi baru dan registrasi ulang dinyatakan valid atau tidak valid.

Apabila SMS dinyatakan valid, maka dalam waktu 1x24 jam, nomor perdana akan diaktifkan oleh operator seluler.

Perlu ditegaskan lagi bahwa semua proses registrasi ulang tidak dikenakan biaya atau gratis.

Apabila kamu sudah mengirimkan data mu sesuai dengan format namun tidak mendapatkan balasan yang valid, kamu bisa mendaftarkan nomor kamu melalui website.

Berikut cara registrasinya sesuai dengan operatornya,

Telkomsel : https://mobi.telkomsel.com/ulang?ch=WEB

XL : https://registrasi.xl.co.id/ulang

Indosat Ooredoo : https://mycare.indosatooredoo.com/registration

Tri : https://registrasi.tri.co.id/

Apabila kamu juga masih mengalami masalah dengan registrasi mandiri, kamu bisa kunjungi gerai operator kamu masing-masing agar lebih pasti untuk mengulangi kembali cara registrasi kartu yang lebih pasti.

Bagaimana cukup mudah bukan cara registrasi kartu SIM Card kamu, selamat mencoba.

BACA SELANJUTNYA

Cara Mendapatkan eSIM Lengkap HP Apa yang Bisa Memakai