Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Sejak dua tahun lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan warga Indonesia untuk mendaftarkan kartu SIM sesuai dengan identitas diri, langkah-langkahnya mudah, yuk ikuti cara registrasi kartu berikut ini.
Sesuai kebijakan yang berlaku mulai 1 Mei 2018, semua penduduk Indonesia wajib mendaftarkan ulang nomor teleponnya. Jika tidak dilakukan maka nomor tersebut akan diblokir sepenuhnya.
Kementerian Kominfo memberlakukan Registrasi Nomor Seluler Prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Baik untuk registrasi baru nomor perdana dan registrasi ulang nomor lama.
Registrasi baru dan registrasi ulang secara mandiri dilakukan dengan mengirimkan sesuai dengan format SMS registrasi dan registrasi ulang yang ditentukan oleh operator seluler.
Baca Juga
-
Disebut 13 Juta Akun Bocor, Bukalapak Tegaskan Data Pelanggan Aman
-
CEK FAKTA: Benarkah Presiden Jokowi Bagikan Kuota Internet 10 GB Gratis?
-
Pria Simpan Lauk Ayam di Tas dan Hanya Makan Nasi, Netizen: Jadi Ingat Ayah
-
5 Cara Lindungi SIM Card dari Peretas, Jangan Sampai Jadi Korban Pembajakan
-
Hacker Bisa Bajak Smartphone Kamu Lewat SIM Card, Begini Caranya
Jadi untuk kamu yang baru membeli nomor baru, simak cara registrasi kartu SIM kamu kali ini ya.
Dilansir dari website resmi Kominfo berikut format cara registrasi kartu nomor baru kamu agar terdaftar.
Untuk cara registrasi kartu baru, ikuti format ini:
- Indosat : NIK#NomorKK#
- Smartfren : NIK#NomorKK
- Tri : NIK#NomorKK#
- XL : Daftar#NIK#NomorKK
- Telkomsel : Reg<spasi>NIK#NomorKK#
- Format tersebut dikirim ke 4444.
Untuk registrasi ulang nomor lama begini formatnya:
- Indosat : ULANG#NIK#NomorKK#
- Smartfren : ULANG#NIK#NomorKK#
- Tri : ULANG#NIK#NomorKK#
- XL : ULANG#NIK#NomorKK
- Telkomsel : ULANG<spasi>NIK#NomorKK#
- Format tersebut dikirim ke 4444.
Nantinya setiap SMS registrasi baru dan registrasi ulang akan diberikan jawaban atau konfirmasi oleh operator seluler apakah SMS registrasi baru dan registrasi ulang dinyatakan valid atau tidak valid.
Apabila SMS dinyatakan valid, maka dalam waktu 1x24 jam, nomor perdana akan diaktifkan oleh operator seluler.
Perlu ditegaskan lagi bahwa semua proses registrasi ulang tidak dikenakan biaya atau gratis.
Apabila kamu sudah mengirimkan data mu sesuai dengan format namun tidak mendapatkan balasan yang valid, kamu bisa mendaftarkan nomor kamu melalui website.
Berikut cara registrasinya sesuai dengan operatornya,
Telkomsel : https://mobi.telkomsel.com/ulang?ch=WEB
XL : https://registrasi.xl.co.id/ulang
Indosat Ooredoo : https://mycare.indosatooredoo.com/registration
Tri : https://registrasi.tri.co.id/
Apabila kamu juga masih mengalami masalah dengan registrasi mandiri, kamu bisa kunjungi gerai operator kamu masing-masing agar lebih pasti untuk mengulangi kembali cara registrasi kartu yang lebih pasti.
Bagaimana cukup mudah bukan cara registrasi kartu SIM Card kamu, selamat mencoba.
Terkini
- Garmin Run 2024 Asia Series di Indonesia, Perayaan Pecinta Lari Segala Level
- HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
Berita Terkait
-
Cara Memindahkan Kontak dari Android ke iPhone
-
Tak Hanya AS, iPhone 15 Tanpa Slot SIM Card Akan Rilis di Banyak Negara
-
Kenapa eSIM Telkomsel Belum Tersedia? Padahal Operator Lain Sudah
-
Cara Mendapatkan eSIM Lengkap HP Apa yang Bisa Memakai
-
Bule Pamer Harga Kartu Perdana di Indonesia, Netizen: Lah, Mahal Banget
-
Pedas, Begini Kritik DPR ke Menkominfo Terkait Kasus Penyerangan Hacker
-
Cara Cek Kartu SIM Sudah 4G atau Belum, Jangan-jangan Masih 3G
-
Telkomsel Resmi Jadi Pionir Luncurkan Layanan 5G di Indonesia
-
Telkomsel Jadi Operator Pertama Gelar Jaringan 5G di Indonesia
-
Sebelum Diblokir Kominfo, Aplikasi Clubhouse Punya Waktu 6 Bulan