Sabtu, 27 April 2024
Agung Pratnyawan : Sabtu, 24 Oktober 2020 | 13:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Saat ini untuk registrasi kartu perdana, digunakan verifikasi NIK dan nomor KK. Namun ada rencana untuk menambahkan biometrik di masa depan, yakni salah satunya pemakaian data pemindai sidik jari.

Rencana pemakaian autentikasi biometrik ini disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI yang akan diberlakukan untuk registrasi kartu perdana atau SIM card.

Demi menjamin keamanan data pengguna, Kominfo berencana untuk membuat autentikasi biometrik, seperti menggunakan data hasil pemindai sidik jari.

"Adapun rencana penyempurnaan regulasi untuk registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, yang sebelumnya hanya memasukkan data NIK dan nomor KK untuk kartu SIM prabayar, nantinya akan ada verifikasi biometrik," kata Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kominfo I Ketut Prihadi pada Kamis (22/10/2020).

Berbicara dalam seminar online bertajuk Cerdas Bertelekomunikasi: Lindungi Data Pribadimu dari Kejahatan Pembajakan One Time Password (OTP), Ketut mengatakan bahwa verifikasi biometrik merupakan salah satu upaya rencana penyempurnaan dari Permen Kominfo No. 12/2016, untuk menekan kejahatan siber yang menggunakan sarana telekomunikasi.

Ketut menambahkan, verifikasi biometrik nantinya akan meliputi pengenalan wajah (face recognition), iris mata, dan pemindaian sidik jari (fingerprint scan).

Ia menyebutkan bahwa saat ini, pihaknya tengah mendiskusikan rencana tersebut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan operator-operator telekomunikasi terkait.

Ilustrasi SIM Card. (Pixabay)

Lebih lanjut, dalam rencana penyempurnaan regulasi ini, nantinya setelah pengguna memasukkan data-data yang diperlukan, operator seluler akan melakukan validasi data calon pelanggan (NIK dan nomor KK) ke Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.

"Jika data valid, maka SIM card diaktifkan dan layanan telekomunikasi seluler dapat digunakan," kata Ketut.

Selain verifikasi biometrik, Ketut juga mengatakan bahwa Kominfo juga mendorong penerapan teknologi berbasis Know Your Customer (KYC) untuk penggantian SIM card.

Misalnya, jika SIM card rusak, hilang, atau pengguna bermaksud mengganti teknologi (3G ke 4G), pengguna wajib datang ke gerai operator seluler, dengan membawa dan mewujudkan identitas diri asli (KTP dan identitas lain yang disyaratkan operator seluler).

Operator seluler nantinya akan melakukan verifikasi dan validasi untuk meyakini bahwa orang yang meminta penggantian tersebut adalah orang yang sama dengan data dan yang datang ke gerai.

"Ini agar data pengguna aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab," pungkas Ketut.

Itulah rencana pemakaian pemindai sidik jari untuk registrasi kartu perdana atau SIM card oleh Kominfo selain pemakaian NIK dan nomor KK. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

BACA SELANJUTNYA

Punya 46 Bidang Tanah, Segini Total Harta Kekayaan Johnny G Plate