Sabtu, 27 April 2024
Cesar Uji Tawakal : Minggu, 11 September 2022 | 06:15 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Kasus bocornya data yang terjadi di Indonesia saat ini menjadi bahan perdebatan yang cukup banyak di antara instansi pemerintah terkait.

Sehubungan dengan kebocoran data publik di Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo, Johnny G. Plate) menekankan perbedaan antara kementeriannya dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang perlindungan data pribadi.

Seperti yang Anda ketahui, saat ini banyak terjadi insiden kebocoran data pribadi oleh para hacker di Indonesia. Kini tidak hanya data publik, dokumen rahasia Presiden Joko Widodo juga diduga sudah diretas.

Salah satu yang menjadi sorotan sejauh ini adalah bocornya data 150 juta orang Indonesia dari database KPU. Orang-orang berkumpul dan bertanya kepada Kominfo.

Namun, Direktur Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate bahwa dirinya menyarankan agar hal ini diatasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Apa Perbedaan Tugas Kominfo dan BSSN? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Tugas Kominfo

Misi Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan teknologi informasi untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

Fungsi :

  • Menyusun dan menetapkan kebijakan di bidang pengelolaan dan sarana sumber daya pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, pengelolaan aplikasi teknologi informasi, pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, pengelolaan aplikasi teknologi informasi, pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
  • Menyelenggarakan bimbingan teknis dan supervisi terhadap penyelenggaraan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, menyelenggarakan pos dan informatika, mengelola aplikasi teknologi informasi, dan mengelola informasi dan komunikasi publik.
  • Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informasi.
  • Dukungan material dari seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  • Memfasilitasi dan memberikan dukungan administratif di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.
  • Pengelolaan Barang Milik Negara di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  • Pengawasan operasional di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Tugas BSSN

Disebutkan dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 28 Tahun 2021, tugas dari BSSN adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Tugas tersebut kemudian diperjelas menjadi beberapa poin fungsi BSSN pada Pasal 3 adalah sebagai berikut:

  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi
  • Melaksanakan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi.
  • Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian.
  • Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian;
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.
  • Mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BSSN.
  • Melaksanakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN.

 

Suara.com/Syifa Khoerunnisa

BACA SELANJUTNYA

8 Fitur WhatsApp yang Meningkatkan Keamanan Pengguna